Senin, 30 November 2015

EKONOMI SYARIAH

Sistem Ekonomi Islam Solusi Perekonomian Dunia

Pengertian ekonomi islam 
           Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia yang prilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Sistem Eokonmi Islam Merupakan Solusi Perekonomian Dunia.
Ya begitulah yang sepatutnya kita katakan terhadap ekonomi islam, karena perkembangan ekonomi islam telah membuktiakan bagaimana ekonomi yang seharusnya dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah, diberbagai belahan dunia yang telah membuktikan dan menerapkan sitem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah. Dan sistem ekonomi syariah telah dibuktikannya oleh beberapa negera di dunia ini seperti eropa yaitu ingris pada tahun 2000-an mengalami kemajuan samapai saat ini karena telah menerapkan ekonomi syariah, dan begitu juga di berbagai negara-negara dibelahan dunia ini yang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam perekonomiannya. Dan ini menjdai sitem alternative yang makin turunnya reputasi kapitalis di negara-negara eropa. Dan pertanyaannya sekarang apakah kita masih menggunakan ekonomi konvensional yang benar-benar tidak bisa memecahkan permasalahan ekonomi sampai sekarang ini? Apabila dikaitkan dengan sistem ekonomi syariah maka perekonmian dunia masih bisa diselamatkan dari krisis yang sekiaan kali melanda dunia ini, karena islam adalah satu-satunya agama yang sempura yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta ini, oleh karena itu hanya sepatutnyalah kita menerpakan ekonomi syariah karena ekonomi syariah menjalankan prinsip-prinsip ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.

Prinsip-prinsip dasar ekonomi islam

a. Kepemilikan pribadi dan batasnya
          Dalam hal ini islam tidak membagi harta kepemilikan kepada produksi dan konsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi dibedakan kepada kriteria diproleh secara halal atau haram, dan di keluarkan kepada jalur yang halal dan haram.

b. Keadilan distribusi
            Yaitu membangun suatu sistem distribusi yang adil dari pada distribusi yang sama terhadap kekayaan.

c. Hak-hak sosial
         Hak sosial kepada kekayaan individu dalam berbagai bentuk. Salah satunya yaitu, memberikan bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Tujuannya menghilangkan sifat egois dan kikir.

d. Zakat
          Pungutan wajib yang ditentukan oleh islam yaitu zakat. Yaitu pungutan yang ditarik melalui harta yang diakumulasikan perdagangan, macam-macam bisnis, pertanian, produksi, dan ternak. Tujuannya adalah menciptakan dana untuk membantu secara ekonomi kepada golongan Mustahiq.

e. Hukum waris
       Hukum waris yang intinya untuk mendistribusikan kekayaan yang dimiliki oleh almarhum. Barisan pertama dan pewaris adalah ibu, bapak, istri dan anak. Selanjutnya saudara pria dan wanita. Yang ketiga kerabat dengan almarhum. Maka harta almarhum didistribusikan menrut hukum waris islam.

f. Peranan tenaga kerja, modal dan pengelolan
      Apabila terjadi ketidakadilan dalam transaksi, hukum tidak hanya boleh berintervensi, tetapi mengarahkan kepada regulasi keadilan distribusi profit diantara modal, tenaga kerja, dan pengelolaan.

g. Zakat dan kesejahteran social
           Tujuan zakat dan shodakoh yaitu untuk diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial.

h. Ekonomi bebas riba
             Karena riba telah diharamkan terhadap seluruh operasi pada system ekonomi.

i. Hubungan antara ekonomi, politik, dan aturan sosial
         Hubungan ini tidak bisa dipisahkan karena merupakan suatu system yang timbul dari iman kapada Allah dan utusan-Nya.
Dari pemaparan diatas bahwa ekonomi islam merupakan solusi permasalahan perekonomian dunia yang telah dibuktikan oleh negera-negara Eropa yang sejak lama memakai system kapitalis dan sampai saat sekarang, telah mulai menerapkan ekonomi syariah yang juga telah diakui secara resmi oleh Bank Dunia dan menjadikannya sebagai sebuah area prioritas dalam program sektor keuangan. Penerapan ini diutamakan oleh pemerintah Negara-negara Eropa untuk mengatasi problema sosial di negaranya.
     Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan Hindia-Belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang lebih kuat.
    
Penerapan Ekonomi Syariah

Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
1.      Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
2.      Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
3.      Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4.      Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
5.      Islam melarangAl- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
6.      Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.
Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.




KESIMPULAN
Krisis ekonomi global kini mulai mengancam banyak negara di duniaPenerapan ekonomi syariah ini tidak hanya di terapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam saja. Tetapi penerapan ekonomi syariah ini juga sudah mulai di lirik oleh beberapa negara yang mayoritas penduduknya adalan non-muslim. Sebenarnya mereka lebih mengutamakan manfaat dari penggunaan sistem ekonomi syariahnya dari pada agamanya.
Kelebihan yang dapat di ambil dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat  baik muslim maupun non-muslim.  Hanya saja kekurangan dari ekonomi syariah yang ada di Indonesia adalah belum adanya payung hukum untuk perlindungannya. Seperti yang kita ketahui, jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan lagi keinginan masyarakat tentang penerapan ekonomi syariah pada perekonomian Indonesia ini.



Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat.  Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis global.

Minggu, 01 November 2015

pengalaman

PENGALAMAN BERBISNIS DAN LOMBA WIRAUSAHA

sewaktu duduk di bangku smk, saya sangat menyukai bisnis walaupu masih remaja , tapi saya memiliki cita cita untuk menjadi seorang wanita karir yang sukses, semua itu saya rintis dimulai saya duduk di bangku smk. beberapa kali saya mencoba berbisnis berjualan mulai dari berjualan keripik singkong, yang bisa dibilang menghasilkan untung yang tidak besarhanyaRp.200/bungkus, tetapi saya tetap melakukan nya dengan enjoy, karena saya yakin segala kesuksesan diraih dimulai dari hal yang terkecil .
 perlahan saya menjalankan bisnis saya dari kelas 1smk-3smk sedikit demi sedikit keuntungan bisa digunakan untuk menambah uang saku. hari berlalu sewaktu sekolah saya menyelenggarakan class meeting lomba wirausaha, iseng iseng saya mencoba untuk mengikuti lomba tersebut bersama 2 teman saya nina dan hana, bisa dikatakan kami ikut lomba ajang undian berhadiah karena kami tidak terlalu yakin bisa memenangkan lomba karena saingan kami yang bisa dikatakan hebat hebat, di lomba wirausaha itu setiap kelompok dituntut untuk menciptakan suatu produk inovasi unik yang memiliki harga jual yang bagus di pasar. lalu kami bertiga pun memiliki ide untuk membuat produk DORASE "Donat rainbow sehat" karena menurut kami donat yang ada saat ini bisa dikatakan kurang ada sentuhan inovasi yang memiliki nilai gizi tinggi, oleh sebab itu kami menciptakan donat rainbow sehat dimana donat itu memiliki warna rainbow di dalamnya, dimana warna rainbow terbuat dari sayuran sayuran yang kami gunakan sebagai pewarna yang memiliki nilai gizi tinggi yang tentunya baik dikonsumsi di semua umur terutama untuk anak yang kurang menyukai sayuran, donat ini bisa dijadikan alternatif untuk anak anak yang kurang menyukai sayuran .
kembali ke topik awal setelah kami mdmbuat produk baru, kami mengikuti proses penjurian dan kelompok kami masuk kedalam 10 besar terbaik, sungguh terkaget kaget karena berhasil memasuki babak 10 besar. perlombaan dilanjutkan melalui proses cerdas cermat seputar wirausaha tanpa disangka kami berhasil menyisihkan pesaing kami di 10 besar dan berhasiil melaju ke bababak 3 besar yang akan dilanjutkan dengan presentasi produk,kami sangat antusian melakukan presentasi produk kami, namun sangat disayangkan kami hanya mamou meraih juara 2 namun kami tidak berkecil hati ,karena kami yakin ini adalah bagian dsri oroses untuk kami terus berusaha terus menerus sampai menjadi juara yang sesungguhnya


KISAH INSPIRATIF

KISAH INSPIRATIF SEORANG HABIBIE AFSYAH
Habibie Afsyah adalah seorang pria sederhana yang tampak biasa-biasa saja. Anak bungsu dari 8 bersaudara ini lahir di Jakarta tanggal 6 Januari 1988. Putra pasangan H. Nasori Sugianto dan Hj. Endang Setyati ini menjalani masa kecilnya seperti anak-anak pada umumnya. Habibie bukanlah penyandang cacat fisik sejak lahir. Sebuah penyakit bawaan bernama muscular dytrophy lah yang perlahan-lahan merenggut fungsi motorik tubuh Habibie sehingga ia mulai tidak bisa menggerakkan anggota tubuhnya.Menyandang penyakit bawaan yang terbilang langka tak membuat Habibie berkecil hati. Sang ibu menjadi sosok penguat yang mendukung kegiatan putra bungsunya tersebut. Setelah Habibie lulus dari pendidikan di SMA, ibu Habibie mulai mengajak anaknya untuk mengikuti kursus internet marketing tingkat dasar dengan biaya lebih dari 5 juta. Meski awalnya Habibie menolak, namun akhirnya sang ibu berhasil meyakinkan putra bungsunya untuk belajar marketing dan hidup secara mandiri.

Mungkin pada cerita ini, Habibie Afsyah sangatlah berterimakasih pada ibunya, bahkan semua kesuksesan ini dipersembahkan semua kepada ibunya,, karena ini semua berkat kesabaran ibu dan motivasi ibunya untuk bekerja keras merubah keadaan yang awalnya sebuah kelemahan menjadikan sekarang sebagai inspirasi.Semenjak di fonis apabila Habibie Afsyah memiliki kelainan, oleh sang ibu, Habibie Afsyah sering dibawa kemana mana untuk berobat, bahkan sampai dibawa terapi khusus, dan semua itu dilakukan semata mata untuk menambatkan kesembuhan. Akan tetapi selama terapi, Habibie Afsyah selalu menangis, bahkan pangkal pahanya sempat terlepas dari tulang mangkoknya. Dan hal itu membuat pertumbuhan kakinya menjadi tidak seimbang. Kaki Habibie menjadi panjang sebelah. Namun keadaan ini telah mengajarkan Habibie Afsyah untuk ikhlas menerima keadaan yg diberikan Tuhan. Hal itu bisa dia terima dengan apa adanya.
Akan tetapi tantangan berat sesungguhnya adalah tantangan hidup untuk mendapatkan perlakuan layak dari lingkungan sekitar, adanya diskriminatif  ketika Habibie Afsyah akan mendaftar ke sekolah, dan lain sebagainya.Akan tetapi Ibu Habibie lah yg berjuang keras ke sana-ke mari untuk mencari tempat pendidikan untuk Habibie Afsyah. Termasuk suatu ketika mendaftarkan Habibie pada Kursus Dasar Internet Marketing selama 2 hari dg pengajar dari Singapura, Mr. Fabian Lim, karena setelah lulus SMA, Habibie Afsyah tidak meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dengan biaya yang cukup mahal, sekitar Rp. 5 juta, oleh ibunya Habibie Afsyah di daftarkan ikut kursus dasar internet marketing, awalnya Habibie Afsyah mengaku tidak tau sama sekali alias buta tentang bisnis online, apalagi kursus tersebut dibawakan dengan bahasa inggris dan memakai translator menambah ketidak ngertian Habibie Afsyah dalam belajar dasar internet marketing mekipun Habibie Afsyah sering membuka internet, tapi hanya main game online. Kursus awal belum tuntas dan belum bener paham, oleh sang ibu, Habibie Afsyah di daftarkan kembali untuk ikut kursus tingkat lanjut internet marketing, akan tetapi Habibie Afsyah sempet menolak karena biaya yang terlalu mahal alias Rp. 15 juta, sampai sampai sang ibu harus menjual mobil, ibunya terus memberikan semangat dan terus mendorong untuk berhasil, katanya “anggap saja kamu kuliah”, akunya Habibie Afsyah.Pada kursus internet tingkat lanjut, Habibie Afsyah bertemu dengan Suwandi Chow, alih bahasa (Translator) kursus itu dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, setelah belajar selama 3 minggu, alih bahasa (Translator) kursus itu dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia berhasil mendapatkan penjualan pertama dari Amazon.com  dg Produk Game PS3. Meski komisinya cuma $24, Habibie senangnya bukan kepalang karena baru kali ini bisa menghasilkan uang dari internet. Pada komisi pertama ini Habibie sebenarnya rugi karena biaya iklan lebih besar dari komisi. Namun Habibie terus berusaha sampai dia bisa mendapatkan komisi $124, $500, $1000, dan $2000 dari Amazon. Semua memerlukan proses belajar dan praktek secara konsisten


Uang hasil penghasilan dari Amazon dipakai Habibie untuk mengikuti kursus-kursus internet marketing lain, seperti Eprofitmatrix, Dokterpim, dan Indonesia Bootcamp. Dari kursus dan praktek internet marketing, Habibie  sudah bisa menerbitkan Ebook Panduan Sukses dari Amazon dan membuat situs Listing Rumah  (rumah101.com). Habibie juga didaulat menjadi Trainer di Eprofitmatrix bersama Gurunya, Suwandi Chow. Itulah pertama kali Habibie menjadi Trainer seminar meskipun usianya masih 20 tahun.Sejak itu, Habibie sering diundang menjadi pembicara seminar internet marketing di kampus-kampus, hingga diliput koran, tabloid, dan majalah. Puncaknya Habibie diundang pada acara Kick Andy di Metro TV pada episode “Kasih Tiada Bertepi”.Pesan yang bisa diambil, apapun keadaan kita, kita wajib bersyukur dengan terus berusaha, karena Tuhan akan melihat usaha kita, dan percayalah bahwasannya kita semua dikodratkan menjadi orang yang sukses, yang paling terpenting adalah seberapa besar usaha anda dalam mencapai kesuksesan tersebut.