Senin, 30 November 2015

EKONOMI SYARIAH

Sistem Ekonomi Islam Solusi Perekonomian Dunia

Pengertian ekonomi islam 
           Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia yang prilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Sistem Eokonmi Islam Merupakan Solusi Perekonomian Dunia.
Ya begitulah yang sepatutnya kita katakan terhadap ekonomi islam, karena perkembangan ekonomi islam telah membuktiakan bagaimana ekonomi yang seharusnya dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah, diberbagai belahan dunia yang telah membuktikan dan menerapkan sitem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah. Dan sistem ekonomi syariah telah dibuktikannya oleh beberapa negera di dunia ini seperti eropa yaitu ingris pada tahun 2000-an mengalami kemajuan samapai saat ini karena telah menerapkan ekonomi syariah, dan begitu juga di berbagai negara-negara dibelahan dunia ini yang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam perekonomiannya. Dan ini menjdai sitem alternative yang makin turunnya reputasi kapitalis di negara-negara eropa. Dan pertanyaannya sekarang apakah kita masih menggunakan ekonomi konvensional yang benar-benar tidak bisa memecahkan permasalahan ekonomi sampai sekarang ini? Apabila dikaitkan dengan sistem ekonomi syariah maka perekonmian dunia masih bisa diselamatkan dari krisis yang sekiaan kali melanda dunia ini, karena islam adalah satu-satunya agama yang sempura yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta ini, oleh karena itu hanya sepatutnyalah kita menerpakan ekonomi syariah karena ekonomi syariah menjalankan prinsip-prinsip ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.

Prinsip-prinsip dasar ekonomi islam

a. Kepemilikan pribadi dan batasnya
          Dalam hal ini islam tidak membagi harta kepemilikan kepada produksi dan konsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi dibedakan kepada kriteria diproleh secara halal atau haram, dan di keluarkan kepada jalur yang halal dan haram.

b. Keadilan distribusi
            Yaitu membangun suatu sistem distribusi yang adil dari pada distribusi yang sama terhadap kekayaan.

c. Hak-hak sosial
         Hak sosial kepada kekayaan individu dalam berbagai bentuk. Salah satunya yaitu, memberikan bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Tujuannya menghilangkan sifat egois dan kikir.

d. Zakat
          Pungutan wajib yang ditentukan oleh islam yaitu zakat. Yaitu pungutan yang ditarik melalui harta yang diakumulasikan perdagangan, macam-macam bisnis, pertanian, produksi, dan ternak. Tujuannya adalah menciptakan dana untuk membantu secara ekonomi kepada golongan Mustahiq.

e. Hukum waris
       Hukum waris yang intinya untuk mendistribusikan kekayaan yang dimiliki oleh almarhum. Barisan pertama dan pewaris adalah ibu, bapak, istri dan anak. Selanjutnya saudara pria dan wanita. Yang ketiga kerabat dengan almarhum. Maka harta almarhum didistribusikan menrut hukum waris islam.

f. Peranan tenaga kerja, modal dan pengelolan
      Apabila terjadi ketidakadilan dalam transaksi, hukum tidak hanya boleh berintervensi, tetapi mengarahkan kepada regulasi keadilan distribusi profit diantara modal, tenaga kerja, dan pengelolaan.

g. Zakat dan kesejahteran social
           Tujuan zakat dan shodakoh yaitu untuk diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial.

h. Ekonomi bebas riba
             Karena riba telah diharamkan terhadap seluruh operasi pada system ekonomi.

i. Hubungan antara ekonomi, politik, dan aturan sosial
         Hubungan ini tidak bisa dipisahkan karena merupakan suatu system yang timbul dari iman kapada Allah dan utusan-Nya.
Dari pemaparan diatas bahwa ekonomi islam merupakan solusi permasalahan perekonomian dunia yang telah dibuktikan oleh negera-negara Eropa yang sejak lama memakai system kapitalis dan sampai saat sekarang, telah mulai menerapkan ekonomi syariah yang juga telah diakui secara resmi oleh Bank Dunia dan menjadikannya sebagai sebuah area prioritas dalam program sektor keuangan. Penerapan ini diutamakan oleh pemerintah Negara-negara Eropa untuk mengatasi problema sosial di negaranya.
     Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan Hindia-Belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang lebih kuat.
    
Penerapan Ekonomi Syariah

Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
1.      Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
2.      Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
3.      Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4.      Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
5.      Islam melarangAl- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
6.      Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.
Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.




KESIMPULAN
Krisis ekonomi global kini mulai mengancam banyak negara di duniaPenerapan ekonomi syariah ini tidak hanya di terapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam saja. Tetapi penerapan ekonomi syariah ini juga sudah mulai di lirik oleh beberapa negara yang mayoritas penduduknya adalan non-muslim. Sebenarnya mereka lebih mengutamakan manfaat dari penggunaan sistem ekonomi syariahnya dari pada agamanya.
Kelebihan yang dapat di ambil dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat  baik muslim maupun non-muslim.  Hanya saja kekurangan dari ekonomi syariah yang ada di Indonesia adalah belum adanya payung hukum untuk perlindungannya. Seperti yang kita ketahui, jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan lagi keinginan masyarakat tentang penerapan ekonomi syariah pada perekonomian Indonesia ini.



Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat.  Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar