Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat , laut, dan udara termasuk ruang didalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah , tempat manusia dan makhluk lain hidup,dan
untuk melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Semua makhluk
hidup tentunya membutuhkan ruang dan berhak untuk mendapatkan ruang terbuka
untuk mendapatkan udara segar ditengah padatnya permukiman yang terus menerus bertambahnya jumlahnya setiap tahun dan banyak sekali pemukiman yang berdiri secara ilegal diatas lahan pemerintah tanpa izin dimana lahan pemerintah tersebut diperuntukan untuk 2 hal yang pertama digunakan untuk pembangunan sektor perekonomian untuk menunjang kemajuan sektor ekonomi negara ini dan untuk menyediakan rung hijau yang segar di tengah kota , faktor lain seperti kawasan indonesia yang
terletak di 3 lempeng tektonik yang mengakibatkan rawan bencana . berbicara
tentang penataan ruang tidak lepas dari proses pembangunan suatu wilayah . dalam
penyelenggaraan suatu ruang wilayah harus memperhatikan dampak dampak negatif
dan positif yang terjadi di wilayah tersebut . sehingga kelestarian lingkungan
akan tetap terjaga dan pembangunan sektor perekonomian tetap bisa dijalankan . ruang dapat diperuntukan sebagai tempat budi daya dan
fungsi lindung. Dalam penyelenggaraan tata ruang bukan hanya pemerintah saja
yang berperan dalam penyelenggraan ini melainkan sangat dibutuhkan peran
masyarakat yang aktif mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan tata
ruang dimana hal tersebut ditujukan untuk kelangsungan hidup mereka . dalam
proses penyelenggaraan tata ruang pemerintah harus aktif dalam melakukan
pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat . dalam penyelenggaraan tata
ruang pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan izin yang dipersyaratkan
dalam kegiatan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang sudah ditetapkan. Penyelenggaraan tata ruang ini
meliputi kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan pedesaan , kawasan
agropolita, kawasaan perkotaan dan kawasan metropolitan.
BAB
II HUKUM PERDATA
1.
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1
SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum eropa. Bermula, di
benua eropa terutama di eropa kontiental berlaku hukum perdata romawi,
disamping adanya hukum tertulis dan hukum
kebiasan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara di eropa, oleh karena keadaan hukum di eropa
kacau balau , dimana tiap tiap daerah selain mempunyai peraturan sendiri , juga
peraturan setiap daerah berbeda beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas
bahwa tidak ada suatu kepastian hukum . akibat ketidak puasan, sehingga orang
mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman
hukum.pada tahun 1804 atas prakarsa nepoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama " code civil des francais " yang juga dapat disebut code napoleon karena code civil des francaais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon. mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain adalah masalah wesel, asuransi, badan badan hukum. akhirnya pada jaman aufklarung akhirnya dimuat pada kitab undang undang tersendiri dengan nama code de commerce.oleh karena perkembangan jaman, , dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. dan tepatnya 5juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentukya BW(burgerlijk wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle ) ini adalah produk nasional nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code civil des francais dan code de commerce. dan undang undang produk nasionall nederland ini diberlakukan di indonesia berdaarkan azas koncordantie. sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerjilk Wetboek ) sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle)
Pengertian dan keadaan hukum
perdata di indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata
dalam arti yang luas meliputi semua
hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan perkataan hukum
sipil. Karena perkataan sipil juga sebagai lawan dari militer maka yang lebih
umum digunakan nama hukum perdata saja.Pengertian dari hukum privat adalah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan
dalam masyarakat dan kepentingan dari masing masing orang yang bersangkutan.
Peraturan
pemerintah no.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruang mengikat hubungan antara masyarakat dengan pemerintah yang
menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan tata ruang dan batasan batasan
yang harus disepakati dalam kegiatan pengelolaan tata ruang di indonesia.
1.2
Sistematika
hukum perdata
Sistematika hukum perdata kita (bw) ada
dua pendapat .pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang undang yang
berisi:
·
Buku 1
Berisi mengenai orang , didalamnya
diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
·
Buku II
Berisi tentang hal benda . dan
didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
·
Buku III
Berisi tentang hal perikatan, didalamnya
diatur hak hak dan kewajiban timbal balik antara orang orang atau pihak
tertentu
·
Buku IV
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa . didalamnya
diatur tentang alat alat pembuktian dan akibat akibat hukum yang timbul dari
adanya daluwarsa itu.
Berdasarkan
sistem hukum perdata peraturn pemerintah nomer 15 tahun 2010 mengacu kepada
buku III sebab undang undang ini dibuat untuk mengatur hak hak dan kewajiban
yang wajib didapatkan dan apa yang tidak boleh dilanggar antara masyarakat
dengan pihak pemerintah, agar tidak menimbulkan permasalahan dengan
ketidaksesuain dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan tata ruang karena
kegiatan penyelenggaraan tata ruang
bersinggungan langsung dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman,produktif dan berkelanjutan berlandaskan
wawasan nusantara dan ketahanan nasional, dan kelanjutan pembangunan perekonomian.
2. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1
ORANG
SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum.
Didalam
peraturan pemerintah yang termasuk subyek hukum dalam hal ini adalah
masyarakat, sebab masyarakat berhak mendapatkan hak nya untuk memiliki ruang
untuk melakukan kegiatan sehari harinya dengan sebagaimana mestinya dan
dituntut untuk melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukaan dalam peraturan
pemerintah.
2.2 Obyek hukum
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pegaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya
atas obyek hukum yang bersangkutan.
Dalam
penyelenggaraan tata ruang setiap masyarakan berhak :
ü Mengetahui
rencana tata ruang
ü Menikmati
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
ü Memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan
pembangunan tata ruang
ü Mengajukan
keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang di wilayahnya
ü Mengajukan
tuntutan pembatalan izin dan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang kepada pejabat berwenang
ü Mengajukan gugatan ganti rugi kerugian pemerintah atau
pemegang izin apabila kegiatan pembanguna yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang menimbulkan kerugian
Masyarakat
wajib menjalankan kewajiban sebagai berikut :
ü Menaati
rencana tata ruang yang ditetapkan
ü Memanfaatkan
ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
ü Mematuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang
ü Memberikan
akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundag undangan
dinyatakan sebagai milik umum.
BAB
III HUKUM KEBENDAAN
1.
Hak
eigendom atas tanah menurut b.w
Hak eigendom dan hak hak lain atas tanah
menurut b.w dapat dimiliki juga oleh orang indonesia aslli yaitu cara jual
beli, tukar menukar, penghibahan, warisan dan lain lain sebagainya,ditangan
siapapun juga, berlakulah peraturan peraturan yang bersangkutan dari burgerlijk
wetboek . pasal 570 B.W menggambarkan hak eigendom sebagai suatu hak yang
mempunyai dua usur , seperti halnya dengan hak milik menurut hukum adat yaitu:
a.
Hak untuk memungut hasil atau kenikmatan
sepenuhnya dari suatu barang
b.
Hak untuk menguasai barang itu secara
luas luasnya seperti menjual, menukarkan, menghibahkan dan lain sebagainya
Dapat
dikatakan bahwa hak eigendom dalam hak atas barang kepunyaan sendiri, sedangkan
hak hak lain seperti hak efpacht hak opstal dan lain sebagainya itu adalah hak
atas barang kepunyaan orang lain, dan orang lain ini adalah si eigenaar. Dalam
hak eigendom terdapat beberapa sifat yakni
ü Sifat
perbedaan
ü Sifat
mutlak
Pembatasan
hak eigendom ada dua macam yaitu :
1. Berdasarkan
atas hak hak orang lain
2. Berdasarkan
hak atas suatu penentuan belaka dari undang undang
1.1
Cara
mendapatkan hak eigendom atas tanah
·
Pencakupan dengan barang lain menjadi
satu benda
·
Mewarisi
·
Penyerahan yang mengikuti perjanjian
untuk memindahkan hak eigendom
·
Pengaruh lampau waktu
Dalam peraturan
pemerintah tentang penyelenggaraan lahan terbuka , jika pemerintah memiliki
program penyediaan lahan terbuka diatas lahan yang terdapat bangunan dan lahan
tersebut pemilik sahnya adalah pemerintah maka pemerintah berhak untuk
membangun fasilitas lahan terbuka yang akan digunakan masyarakat dalam sektor perekonomian dengan cara
memindahkan hak dari orang yang menempati lahan secara ilegal kepada pemerintah
sebagai pemilik sah lahan tersebut.
2.
Hak
hak lain atas tanah menurut B.W
Tentang hak hak lain dengan hak milik
atas tanah menurut hukum adat, dikatakan bahwa,biasanya disamping hak hak atas
sebidang tanah ada orang lain atau persekutuan yang mempunyai hak milik atas
tanah juga dalam sistem burgerlijk wetboek selalu ada pemilik eigendom atas
sebidang tanah , sebab pasal 520 b.w menentukan bahwa tanah yang tidak
dipelihara dan tidak ada eigenernya adalah kepunyaan negara karena itu kalau
ada suatu hak lain dari pada eigendom atas sebidang tanah, maka selalu ada
orang lain atau negara yang mempunyai hak eigendom atas tanah itu
Sama dengan yang ditegaskan dalam peraturan
pemerintah bahwa sebidang tanah biasanya dimiliki oleh pihak pribadi maupun
pemerintah, jika ada pihak pihak yang menempati lahan milik pemerintah maka
akan dikenakan sanksi pidana atau penggusuran karena menempati lahan secara
ilegal tanpa persetujuan pemerintah. Tanah milik pemerintah tersebut digunakan
untuk menyelenggarakan lahan terbuka yang hijau dan digunakan untuk pembangunan kawasan industri untuk menunjang perekonomian sebagai salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.
BAB
IV HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
1.
PERIHAL
PERIKATAN DAN SUMBER SUMBERNYA
Perikatan ialah suatu
hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda ) antara dua orang, yang memberi
hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan
orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut
dinamakan pihak berpiutang atau kreditur , sedangkan pihak yang wajib memenuhi
tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur.adapun barang sesuatu yang
dapat dituntut dinamakan prestasi yang menurut undang undang dapat berupa
1.
Menyerahkan suatu barang
2.
Melakukan suatu perbuatan
3.
Tidak melakukan suatu perbuatan
Mengenai
sumber perikatan oleh undang undang diterapkan bahwa suatu perikatan dapat
lahir dari suatu persetujuan (perjanjian ) atau dari undang undang. Perikatan
yang lahir dari undang undang dapat dibagi atas perikatan yan lahir dari undang
undang atau yang lahir dari undang undang karena suatu perbuatan.apabila
seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia dapat digugat didepan hakim.
Perikatan
yang terjadi dalam PP NO 15 TAHUN 2010 terjadi antara masyarakat dan pihak
pemerintah. Pihak pemerintah berperan sebagai kreditur dimana pemerintah
sebagai penyedia lahan untuk penyelenggaraa tata ruang kesehatan dan perekonomian yang diperuntukan untuk
menunjang kegiatan masyarakat , sedangkan pihak debitur adalah masyarakat
sebagai penerima fasilitas yang disediakan pemerintah dengan harapan dapat
digunakan sesuai dengan kebutuhan agar masyarakat dapat menggunakan hak mereka untuk medapatkan udara segar dan untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi ,
2.
Macam
macam perikatan
A.Perikatan
bersyarat
adalah suatu perikatan yang digantungkan
pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak
terjadi. Pertama, mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan
lahir apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang
demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang
menunda atau mempertangguhkan.
B.
Perikatan yang digantungkkan pada suatu ketetapan waktu
perbedaan antara suatu syarat dengan
suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa
yang belum tentu atau tidak terlaksana, sedangkan kedua adalah suatu hal yang
pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.
C.Perikatan
yang membolehkan memilih
ini adalah suatu perikatan dimana
terdapat dua atau lebih macam prestasi , seddangkan kepada si berhutang
diserahkan yang mana ia akan lakukan.
D.
Perikatan tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana beberapa orang
bersama sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang
menghutangkan atau sebaliknya beberapa orang
sama sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.
E.
Perikatan yang dapat dibagi bagi dan yang tidak dapat dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak,
tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya
tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu
perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan,
barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan
oleh beberapa orang lain.
F.
Perikatan dengan penetapan hukuman
Untuk mencegah jangan sampai si
berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya. Dalam praktek banyak
dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak
menepati kewajibannya.
Perikatan
yang terjadi dalam peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 yang membahas tentang
penyelenggaraan tata ruang terkait dengan perikatan bersyarat pemerintah memberi izin
masyarakat untuk mendiami sementara lahan kosong milik pemerintah sebagai
tempat berdagang, bermukim akan tetapi dengan syarat jika program pemerintah
tentang tata ruang terwujud maka mereka harus siap untuk direlokasi dari tempat
tersebut ke tempat lain sesuai dengan keinginan pemerintah maupun keinginan
masyarakat sendiri. Yang kedua terkait dengan perikatan dengan penetapan
hukuman jika seseorang menempati lahan pemerintah tanpa izin dan menolak untuk
dilakukan relokasi ketika pemerintah melakukan penggusuran untuk memuluskan
program penyelenggaraan tata ruang maka pemerintah berhak untuk menggugat
seseorang itu dengan hukuman yang berlaku. Karena program pemerintah dalam
penyediaan tata ruang diperuntukan untuk masyarakat dan masyarakat akan
merasakan langsung manfaatnya sendiri, dan demi penyelamatan lingkungan dari
efek pemanasan global maka dari itu masyarakat harus terus mendukung segala
program pemerintah dan terus mematuhi segala perikatan dan peraturan yang
berlaku.
3.
SYARAT
SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
·
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
·
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
·
Suatu hal tertentu
·
Suatu sebab yang halal
Didalam
suatu keputusan selalu terdapat perjanjian yang mengikat antara dua pihak yang
disetujui atas keinginan bersama dan tidak menimbulkan kerugian disalah satu
pihak.
4.
Pembatalan
suatu perjanjian
Dalam
syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa , apabila hukum
syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum .
dalam hal demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian
dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang orang yang bermaksud membuat
perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang
mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu
menuntut pihak yang lain dimuka hakim, karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim
ini diwajibkan , karena jabatannya menyatakan bahwa ada suatu perjanjian dan
perikatan.
5. Saat dan lahirnya perjanjian
Menurut
azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat
atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal hal yang pokok dari apa
yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu penyesuaian paham dan
kehendak antara dua pihak tersebutapa yang dikehendaki oleh pihak yang satu
adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak
sejurusan tetapi secara timbal balik
kedua kehedak itu bertemu satu sama lain.
Perjanjian
ada karena kesepakatan dua pihak atas sesuatu hal, dengan tidak menyudutkan
maupun merugikan pihak lain dan tanpa adanya unsur paksaan dalam membuat
perjanjian. Dimana dalam membuat perjanjian harus menghadirkan nilai positif
kedua belah pihak
6. Pelaksanaan suatu perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain
atau dimaa dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macam
macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian dibagi dalam
tiga macam yaitu :
·
Perjanjian untuk memberikan menyerahkan
suatu barang
·
Perjanjian untuk berbuat sesuatu
·
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Pedoman
lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah :
a.
Jika kata kata suatu perjanjian dapat
diberikan berbagai macam penafsiran , maka harus dipilihnya menyelidiki maksud
kedua belah pihak yang mebuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti kata
menurut huruf
b.
Jika sesuatu janji dapat diberikan dua
macam pengertian , maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang
memungkinkan janji itu dilaksanakan dari pada memberikan pengertian yang tidak
memungkinkan suatu pelaksanaan.
c.
Jika kata kata dapat diberikan dua macam
pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat
perjanjian.
d.
Apa yang meragukan harus ditafsirkan
menurut apa yang menjadi kebiasaan dinegeri atau ditempat dimana perjanjian
telah diadakan.
e.
Semua janji harus diartikan dalam
hubungan satu sama lain , tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian
seluruhnya.
f.
Jika ada keragu raguan maka suatu
perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta
diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan
dirinya untuk itu.
Dalam
peraturan pemerintah nomer 15 tahun 2010 melahirkan perjanjian untuk
mengosongkan lahan untuk pelaksanaan program, maupun perjanjiann pewakafan
lahan dari seseorang untuk kepentingan yang dapat mendatangkan nilai manfaat
untuk semua orang dengan harapan bisa digunakan sebagaimana mestinya dan tidak
berperilaku merusak lahan terbuka dengan berbagai hal agar masyarakat tetap
mendapatkan hak kita sebagaimana mestinya .
7. Wanprestasi
Apabila
siberhutang tidak melakukan apayang dijanjikan akan dilakukannya maka dikatakan
bahwa ia melakukan wan prestasi ia adalah alpa atau lalai atau bercidra janji .
atau juga ia melanggar perjanjan. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa
empat macam
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
·
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi
terlambat
·
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
8. Cara cara hapusnya suatu perikatan
·
Pembayaran
·
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan penitipan
·
Pembaharuan hutang
·
Perjumpaan hutang atau kompensasi
·
Percampuran hutang
·
Pembebasan hutang
·
Musnahnya barang yang terhutang
·
Kebatalan / pembatalan
·
Berlakunya suatu syarat batal
·
Lewatnya waktu
KESIMPULANNYA
KESIMPULANNYA
pada hakekatnya setiap
makhluk hidup memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan secara adil dalam berbagai sektor terutama kesejahteraan kesehatan dan kesejahteraan perekonomian, . Masyarakat dan pemerintah harus terus bekerja
sama dalam penyediaan tata ruang yang layak bagi masyarakat, dimana pemeintah
sebagai penggalang program dan masyarakat dituntut utuk ikut mendukung segala
program pemerintah tentang penyelenggaraan tata ruang karena bagaimanapun
kondisi saat ini sudah dikatakan indonesia krisis lahan terbuka terutama di
kota kota besar yang tahun ke tahun semakin padat dengan bangunan tinggi dan
permukiman penduduk yang semakin padat yang terus tumbuh dan terus mengurangi
jumlah lahan terbuka hijau dimana krisis lahan terbuka menghadirkan dampak
negatif bagi masyarakat sendiri karena jika lahan terbuka semakin menipis maka
bencana alam menanti dihadapan kita dan masyarakat semakin sulit untuk
menikmati udara segar ditengah kota .dan kondisi lain dimana tingkat pengangguran di perkotaan yang terus meningkat karena tidk seimbangnya lahan pekerjaan dengan jumlah penduduk yang membuat pemerintah harus terus berusaha menyedakan lapangan kerja yang cukup agar tidak ada kesenjangan perekonomian di daera daerah dengan memanfaatkan lahan lahan terbuka untuk mambangun kawasan industri yang tentunya akan menimbulkan dampak yang baik dalam sektor ekonomi dan pemerintah dalam gerakan programnya
berhak melakukan penggusuran permukiman diatas lahan milik pemerintah tanpa
pengagantian ganti rugi sebab lahan yang didirikan diatas lahan pemerintah
tanpa izin itu dikatakan ilegal, dan pemerintah berhak melakukan penggusuran dan
memanfaatkan lahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan lahan terbuka.
Sumber referensi :
http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/PP15-2010.pdf