Sejarah Koperasi
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.Di Indonesia ide - ide
perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang
mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada tahun
1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi
garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.Pada tahun 1927 dibentuklah
Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para
pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia
yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di
Indonesia.Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama
menghasilkan beberapa
keputusan
:
1.
Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953,
mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2.
memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Landasan Koperasi
1.
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila.
2.
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional.
3.
Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.
4.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi
No. 25 1992
UUD
1945 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan
bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi
Perkembangan koperasi di indonesia
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk
berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong
diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
Sedangkan
secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Pangsa
koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan
ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar,
terutama Pemerintah, masih sangat besar.Dari hasil survey kondisi
koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari
177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak
aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini
jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai
27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak
aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga
kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal
tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya
koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila
sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan
dibubarkan.
Jenis
Jenis Koperasi
- A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya
ada 4, yaitu :
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan
usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan
semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha
(Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
- B. Berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri
(Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun
daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas)
(Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
- Koperasi Unit Desa (KUD)
(Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan)
- Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
- C. Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan
koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan
koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
- D. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya
- Koperasi Konsumsi (didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi (Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Kelebihan dan kekurangan Koperasi
Hal-hal yang
menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
·
Bersifat terbuka dan sukarela
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
·
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan
berdasarkan besarnya modal
·
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
·
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
·
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
·
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
ANALISIS
Koperasi
di indonesia sudah didirikan sejak abad 20, pada awalnya koperasi didirikan
pertama kali oleh rakyat kecil dengan tujuan mereka ingin kehidupan yang layak,
lalu koperasi ini dikembangkan lagi oleh tokoh bangsa seperti , R. Aria
Wiraatmadja yang mendirikan sebuah bank yang ditujukan untuk kesejahteraan para
pegawai.sejak saat itu koperasi terus berkembang hingga saat ini dengan tujuan
yang sama yakni membantu ekonomi lemah supaya bisa berkembang lebih besar
lagi,koperasi ini dipandang sangat baik sebagai organisasi karena mencerminkan
sifat gotong royong yang sesuai dengan nilai nilai bangsa indonesia,
perkembangan koperasi di indonesia sangatlah pesat tercatat Jumlah
koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%,
sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja.
Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan
tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.namun
kualitas koperasi masih terus diperbaiki guna membuat kenyamanan para anggota
didalamnya,ketergantungan koperasi dengan pihak luar masih sangat terlihat
jelas lebih terutama dalam hal dana, koperasi sangat membutuhkan peran
pemerintah untuk mengembangkan koperasi nya di zaman seperti ini banyak sekali jenis
koperasi di indonesia yang bisa kita temui seperti koperasi unit desa ,
koperasi pns, koperasi simpan pinjam, koperasi pkk,dll.tetapi saat ini dimana
sudah banyak sekali koperasi namun tetap saja ada koperasi bodong abal abal
yang berkedok koperasi menyerap dana sebanyak banyaknya dari anggota, lalu dana
tersebut digelapkan yang tentunya sangat merugikan nasabah, dalam hal ini
pemerintah harus bertindak tegas dalam mengatasi masalah ini, karena
bagaimanapun peran koperasi di negara ini sangatlah penting
Koperasi Di Sekitar Rumah
Nama
Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam PKK
Sukmajaya
Anggota : Ibu PKK Kecamatan Sukmajaya
Sejarah
berdiri :
Awal
mula koperasi pkk berdiri mulai tahun 2005, awalnya ibu ibu hanya berkumpul
sekedar melakukan kegiatan arisan rutin bulanan, pegajian, dan kegiatan seperti
sosial dan posyandu , namun lambat laun berjalanya waktu seiring dengan
kebutuhan akan dana untuk memulai usaha para anggota akhirnya ibu pkk ini
bersepakat untuk mendirikan koperasi simpan pinjam karena menurut mereka jika
mereka bergantung kepada lembaga keuangan simpan pinjam seperti bank dll itu
terasa sulit paada sat itu oleh sebab itu mereka mendirikan organisasi koperasi
yang bisa digunakan ibu pkk yang membutuhkan dana untuk kebutuhan mereka, baik
kebutuhan sehari hari ataupu kebutuhan untuk memulai usaha, sumber dana
koperasi mereka kumpulkan dari tabungan para ibu pkk yang mana setiap akhir tahun
mereka mengadakan rapat anggota koperasi untuk membagi keuntungan dari koperasi
yang mereka jalankan.