Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat , laut, dan udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah , tempat manusia dan makhluk lain hidup,dan untuk melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Semua makhluk hidup tentunya membutuhkan ruang dan berhak untuk mendapatkan ruang terbuka untuk mendapatkan udara segar ditengah padatnya permukiman yang terus menerus bertambahnya jumlahnya setiap tahun dan banyak sekali pemukiman yang berdiri secara ilegal diatas lahan pemerintah tanpa izin dimana lahan pemerintah tersebut diperuntukan untuk 2 hal yang pertama digunakan untuk pembangunan sektor perekonomian untuk menunjang kemajuan sektor ekonomi negara ini dan untuk menyediakan rung hijau yang segar di tengah kota , faktor lain seperti kawasan indonesia yang terletak di 3 lempeng tektonik yang mengakibatkan rawan bencana . berbicara tentang penataan ruang tidak lepas dari proses pembangunan suatu wilayah . dalam penyelenggaraan suatu ruang wilayah harus memperhatikan dampak dampak negatif dan positif yang terjadi di wilayah tersebut . sehingga kelestarian lingkungan akan tetap terjaga dan pembangunan sektor perekonomian tetap bisa dijalankan . ruang dapat diperuntukan sebagai tempat budi daya dan fungsi lindung. Dalam penyelenggaraan tata ruang bukan hanya pemerintah saja yang berperan dalam penyelenggraan ini melainkan sangat dibutuhkan peran masyarakat yang aktif mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan tata ruang dimana hal tersebut ditujukan untuk kelangsungan hidup mereka . dalam proses penyelenggaraan tata ruang pemerintah harus aktif dalam melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat . dalam penyelenggaraan tata ruang pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan. Penyelenggaraan tata ruang ini meliputi kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan pedesaan , kawasan agropolita, kawasaan perkotaan dan kawasan metropolitan.
BAB II HUKUM
PERDATA
1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
1.1 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG
BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum eropa. Bermula, di benua eropa terutama di eropa
kontiental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan
hukum kebiasan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara di eropa, oleh karena keadaan hukum di eropa
kacau balau , dimana tiap tiap daerah selain mempunyai peraturan sendiri , juga
peraturan setiap daerah berbeda beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas
bahwa tidak ada suatu kepastian hukum . akibat ketidak puasan, sehingga orang
mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman
hukum.pada tahun 1804 atas prakarsa nepoleon terhimpunlah hukum perdata dalam
satu kumpulan peraturan yang bernama " code civil des francais " yang
juga dapat disebut code napoleon karena code civil des francaais ini adalah
merupakan sebagian dari code napoleon. mengenai peraturan hukum yang belum ada
di jaman romawi antara lain adalah masalah wesel, asuransi, badan badan hukum.
akhirnya pada jaman aufklarung akhirnya dimuat pada kitab undang undang
tersendiri dengan nama code de commerce.oleh karena perkembangan jaman, , dan
setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari perancis ini, bangsa belanda
mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. dan tepatnya
5juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentukya BW(burgerlijk wetboek) dan
WVK (Wetboek van koophandle ) ini adalah produk nasional nederland namun isi
dan bentuknya sebagian besar sama dengan code civil des francais dan code de
commerce. dan undang undang produk nasionall nederland ini diberlakukan di
indonesia berdaarkan azas koncordantie. sampai sekarang kita kenal dengan nama
KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerjilk Wetboek ) sedangkan KUH dagang untuk WVK
(Wetboek van koophandle)
Mengenai
sejarah yang telah dijelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah no.15 tahun 2010
yang mengatur tentang penyelenggaraan tata ruang yang berlandaskan dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan hukum komprehensif
penyelenggaraan penataan ruang secara nasional untuk mewujudkan ruang nusantara
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, mengamanatkan agar dibentuk
peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang tersebut.
Pengertian
dan keadaan hukum perdata di indonesia
Yang
dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang
luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat meteriil ini ada juga yang
menggunakan perkataan hukum sipil. Karena perkataan sipil juga sebagai lawan
dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja.Pengertian
dari hukum privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseorangan dalam masyarakat dan kepentingan dari masing
masing orang yang bersangkutan.
Tentang
pengertian hukum perdataa Peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan
tata ruangyaang memberlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar yang
tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah seperti menjatuhan
denda ,pengenaan uang paksa,pencabutan izin operasional secara sepihak,
peraturan pemerintah ini juga ditujukan mengikat hubungan antara
masyarakat dengan pemerintah yang menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan
tata ruang dan batasan batasan yang harus disepakati dalam kegiatan pengelolaan
tata ruang di indonesia.
1.2 Sistematika hukum perdata
Sistematika
hukum perdata kita (bw) ada dua pendapat .pendapat yang pertama yaitu dari
pemberlaku undang undang yang berisi:
· Buku 1
Berisi
mengenai orang , didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan
· Buku II
Berisi
tentang hal benda . dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
· Buku III
Berisi
tentang hal perikatan, didalamnya diatur hak hak dan kewajiban timbal balik
antara orang orang atau pihak tertentu
· Buku IV
Berisi
tentang pembuktian dan daluarsa . didalamnya diatur tentang alat alat
pembuktian dan akibat akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Berdasarkan
sistem hukum perdata peraturn pemerintah nomer 15 tahun 2010 mengacu kepada
buku III sebab undang undang ini dibuat untuk mengatur hak hak dan kewajiban
yang wajib didapatkan dan apa yang tidak boleh dilanggar antara masyarakat
dengan pihak pemerintah, agar tidak menimbulkan permasalahan dengan
ketidaksesuain dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan tata ruang karena
kegiatan penyelenggaraan tata ruang bersinggungan langsung dengan upaya
pemerintah dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman,produktif
dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, dan kelanjutan
pembangunan perekonomian.
2. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1 ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum.
Didalam
peraturan pemerintah yang termasuk subyek hukum dalam hal ini adalah
masyarakat, sebab masyarakat berhak mendapatkan hak nya untuk memiliki ruang
untuk melakukan kegiatan sehari harinya dengan sebagaimana mestinya dan
dituntut untuk melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukaan dalam peraturan
pemerintah.
2.2
Obyek hukum
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pegaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya
atas obyek hukum yang bersangkutan.
Dalam
penyelenggaraan tata ruang setiap masyarakan berhak :
·
Mengetahui rencana tata ruang
·
Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
·
Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat
pelaksanaan kegiatan pembangunan tata ruang
·
Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya
·
Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang
·
Mengajukan gugatan ganti rugi kerugian pemerintah atau
pemegang izin apabila kegiatan pembanguna yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang menimbulkan kerugian Masyarakat
wajib menjalankan kewajiban sebagai berikut :
·
Menaati rencana tata ruang yang ditetapkan
·
Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari
pejabat yang berwenang
·
Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang
·
Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundag undangan dinyatakan sebagai milik umum.
BAB
III HUKUM KEBENDAAN
1. Hak eigendom atas tanah menurut b.w
Hak
eigendom dan hak hak lain atas tanah menurut b.w dapat dimiliki juga oleh orang
indonesia asli yaitu cara jual beli, tukar menukar, penghibahan, warisan dan lain
lain sebagainya,ditangan siapapun juga, berlakulah peraturan peraturan yang
bersangkutan dari burgerlijk wetboek . pasal 570 B.W menggambarkan hak eigendom
sebagai suatu hak yang mempunyai dua usur , seperti halnya dengan hak milik
menurut hukum adat yaitu:
a. Hak untuk memungut hasil atau
kenikmatan sepenuhnya dari suatu barang
b. Hak untuk menguasai barang itu secara
luas luasnya seperti menjual, menukarkan, menghibahkan dan lain sebagainya
Dapat
dikatakan bahwa hak eigendom dalam hak atas barang kepunyaan sendiri, sedangkan
hak hak lain seperti hak efpacht hak opstal dan lain sebagainya itu adalah hak
atas barang kepunyaan orang lain, dan orang lain ini adalah si eigenaar. Dalam
hak eigendom terdapat beberapa sifat yakni
·
Sifat perbedaan
·
Sifat mutlak
Pembatasan
hak eigendom ada dua macam yaitu :
1. Berdasarkan atas hak hak orang lain
2. Berdasarkan hak atas suatu penentuan
belaka dari undang undang
Dalam
peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 yang mengatur tentang penyelenggaraan
tata ruang, diatas dijelaskan bahwa hak eigendom merupakan hak lain atas tanah
milik seseorang yang didapat dari kegiatan jual beli, khibah , dah warisan. Dalam
keadaan sekarang banyak sekali hal hal yang tidak sejalan dengan peraturan dan
undang undang yang ditetapkan pemerintah, banyak sekali pemukiman liar , dan
kumuh yang berdiri diatas tanah pemerintah dan lahan yang tidak diperkenankan
untuk mendirikan bangunan seperti bantaran sungai. Walaupun bangunan tersebut bersifat
permanen dan memiliki akta hak milik sekalipun jika mereka melanggar peraturan
pemerintah dan pihak terkait berhak untuk memberikan sanksi berupa penggusuran
ataupun pemberian denda.
1.1 Cara mendapatkan hak eigendom atas
tanah
· Pencakupan dengan barang lain menjadi
satu benda
· Mewarisi
· Penyerahan yang mengikuti perjanjian
untuk memindahkan hak eigendom
· Pengaruh lampau waktu
Dalam
peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan lahan terbuka , jika pemerintah
memiliki program penyediaan lahan terbuka diatas lahan yang terdapat bangunan
dan lahan tersebut pemilik sahnya adalah pemerintah maka pemerintah berhak
untuk membangun fasilitas lahan terbuka yang akan digunakan masyarakat dalam
sektor perekonomian dengan cara memindahkan hak dari orang yang menempati lahan
secara ilegal kepada pemerintah sebagai pemilik sah lahan tersebut.
2. Hak hak lain atas tanah menurut B.W
Tentang
hak hak lain dengan hak milik atas tanah menurut hukum adat, dikatakan
bahwa,biasanya disamping hak hak atas sebidang tanah ada orang lain atau
persekutuan yang mempunyai hak milik atas tanah juga dalam sistem burgerlijk
wetboek selalu ada pemilik eigendom atas sebidang tanah , sebab pasal 520 b.w
menentukan bahwa tanah yang tidak dipelihara dan tidak ada eigenernya adalah
kepunyaan negara karena itu kalau ada suatu hak lain dari pada eigendom atas
sebidang tanah, maka selalu ada orang lain atau negara yang mempunyai hak
eigendom atas tanah itu
Sama
dengan yang ditegaskan dalam peraturan pemerintah bahwa sebidang tanah biasanya
dimiliki oleh pihak pribadi maupun pemerintah, jika ada pihak pihak yang
menempati lahan milik pemerintah maka akan dikenakan sanksi pidana atau
penggusuran karena menempati lahan secara ilegal tanpa persetujuan pemerintah.
Tanah milik pemerintah tersebut digunakan untuk menyelenggarakan lahan terbuka
yang hijau dan digunakan untuk pembangunan kawasan industri untuk menunjang
perekonomian sebagai salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.
BAB
IV HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
1. PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER
SUMBERNYA
Perikatan
ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda ) antara dua orang,
yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya
sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang
menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur , sedangkan pihak yang wajib
memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur.adapun barang sesuatu
yang dapat dituntut dinamakan prestasi yang menurut undang undang dapat berupa
1. Menyerahkan suatu barang
2. Melakukan suatu perbuatan
3. Tidak melakukan suatu perbuatan
Mengenai
sumber perikatan oleh undang undang diterapkan bahwa suatu perikatan dapat
lahir dari suatu persetujuan (perjanjian ) atau dari undang undang. Perikatan
yang lahir dari undang undang dapat dibagi atas perikatan yan lahir dari undang
undang atau yang lahir dari undang undang karena suatu perbuatan.apabila
seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia dapat digugat didepan
hakim.
Perikatan
yang terjadi dalam PP NO 15 TAHUN 2010 terjadi antara masyarakat dan pihak
pemerintah. Pihak pemerintah berperan sebagai kreditur dimana pemerintah
sebagai penyedia lahan untuk penyelenggaraa tata ruang kesehatan dan
perekonomian yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan masyarakat , sedangkan
pihak debitur adalah masyarakat sebagai penerima fasilitas yang disediakan
pemerintah dengan harapan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan agar
masyarakat dapat menggunakan hak mereka untuk medapatkan udara segar dan untuk
mendapatkan kesejahteraan ekonomi ,
2. Macam macam perikatan
A.Perikatan
bersyarat
adalah
suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang
masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama, mungkin untuk
memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir apabila kejadian yang
belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan
adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan.
B.
Perikatan yang digantungkkan pada suatu ketetapan waktu
perbedaan
antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa
suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak terlaksana, sedangkan
kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat
ditentukan kapan datangnya.
C.Perikatan
yang membolehkan memilih
ini
adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi ,
seddangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
D.
Perikatan tanggung menanggung
Suatu
perikatan dimana beberapa orang bersama sama sebagai pihak yang berhutang
berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya beberapa
orang sama sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.
E.
Perikatan yang dapat dibagi bagi dan yang tidak dapat dibagi.
Suatu
perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi
prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah
pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya
dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam
perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain.
F.
Perikatan dengan penetapan hukuman
Untuk
mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya.
Dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu
hukuman apabila ia tidak menepati kewajibannya.
Perikatan
yang terjadi dalam peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 yang membahas tentang
penyelenggaraan tata ruang terkait dengan perikatan bersyarat pemerintah
memberi izin masyarakat untuk mendiami sementara lahan kosong milik pemerintah
sebagai tempat berdagang, bermukim akan tetapi dengan syarat jika program
pemerintah tentang tata ruang terwujud maka mereka harus siap untuk direlokasi
dari tempat tersebut ke tempat lain sesuai dengan keinginan pemerintah maupun
keinginan masyarakat sendiri. Yang kedua terkait dengan perikatan dengan
penetapan hukuman jika seseorang menempati lahan pemerintah tanpa izin dan
menolak untuk dilakukan relokasi ketika pemerintah melakukan penggusuran untuk
memuluskan program penyelenggaraan tata ruang maka pemerintah berhak untuk
menggugat seseorang itu dengan hukuman yang berlaku. Karena program pemerintah
dalam penyediaan tata ruang diperuntukan untuk masyarakat dan masyarakat akan
merasakan langsung manfaatnya sendiri, dan demi penyelamatan lingkungan dari
efek pemanasan global maka dari itu masyarakat harus terus mendukung segala
program pemerintah dan terus mematuhi segala perikatan dan peraturan yang
berlaku.
3. SYARAT SYARAT UNTUK SAHNYA
PERJANJIAN
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
· Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
· Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
· Suatu hal tertentu
· Suatu sebab yang halal
Didalam
suatu keputusan selalu terdapat perjanjian yang mengikat antara dua pihak yang
disetujui atas keinginan bersama dan tidak menimbulkan kerugian disalah satu
pihak. Begitupun dalam syarat perjanjian dalam penyelenggaraan tata ruang dalam
pembebasan lahan yang dilakukan pihak tertentu harus ada kesepakatan antara
kedua belah pihak baik menyangkut uang ganti rugi, maupun tempat tinggal yang
baru. Tentunya dalam pengambila keptusan dan kesepakatan harus adil untuk kedua
belah pihak, tidak boleh merugikan salah satu pihak.
4. Pembatalan suatu perjanjian
Dalam
syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa , apabila hukum
syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum .
dalam hal demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian
dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang orang yang bermaksud membuat
perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang
mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu
menuntut pihak yang lain dimuka hakim, karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim
ini diwajibkan , karena jabatannya menyatakan bahwa ada suatu perjanjian dan
perikatan.
5. Saat dan lahirnya perjanjian
Menurut
azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat
atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal hal yang pokok dari apa
yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu penyesuaian paham dan
kehendak antara dua pihak tersebutapa yang dikehendaki oleh pihak yang satu
adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan
tetapi secara timbal balik kedua kehedak itu bertemu satu sama lain.
Perjanjian
ada karena kesepakatan dua pihak atas sesuatu hal, dengan tidak menyudutkan
maupun merugikan pihak lain dan tanpa adanya unsur paksaan dalam membuat
perjanjian. Dimana dalam membuat perjanjian harus menghadirkan nilai positif
kedua belah pihak
6. Pelaksanaan suatu perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain
atau dimaa dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macam
macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian dibagi dalam
tiga macam yaitu :
· Perjanjian untuk memberikan
menyerahkan suatu barang
· Perjanjian untuk berbuat sesuatu
· Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Pedoman
lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah :
a. Jika kata kata suatu perjanjian dapat
diberikan berbagai macam penafsiran , maka harus dipilihnya menyelidiki maksud
kedua belah pihak yang mebuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti kata
menurut huruf
b. Jika sesuatu janji dapat diberikan dua
macam pengertian , maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang
memungkinkan janji itu dilaksanakan dari pada memberikan pengertian yang tidak
memungkinkan suatu pelaksanaan.
c. Jika kata kata dapat diberikan dua
macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan
sifat perjanjian.
d. Apa yang meragukan harus ditafsirkan
menurut apa yang menjadi kebiasaan dinegeri atau ditempat dimana perjanjian
telah diadakan.
e. Semua janji harus diartikan dalam
hubungan satu sama lain , tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian
seluruhnya.
f. Jika ada keragu raguan maka suatu
perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta
diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan
dirinya untuk itu.
Dalam
peraturan pemerintah nomer 15 tahun 2010 melahirkan perjanjian untuk mengosongkan
lahan untuk pelaksanaan program, maupun perjanjiann pewakafan lahan dari
seseorang untuk kepentingan yang dapat mendatangkan nilai manfaat untuk semua
orang dengan harapan bisa digunakan sebagaimana mestinya dan tidak berperilaku
merusak lahan terbuka dengan berbagai hal agar masyarakat tetap mendapatkan hak
kita sebagaimana mestinya .
7. Wanprestasi
Apabila
siberhutang tidak melakukan apayang dijanjikan akan dilakukannya maka dikatakan
bahwa ia melakukan wan prestasi ia adalah alpa atau lalai atau bercidra janji .
atau juga ia melanggar perjanjan. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa
empat macam
· Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya
· Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
· Melakukan apa yang dijanjikannya
tetapi terlambat
· Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
8. Cara cara hapusnya suatu perikatan
· Pembayaran
· Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan penitipan
· Pembaharuan hutang
· Perjumpaan hutang atau kompensasi
· Percampuran hutang
· Pembebasan hutang
· Musnahnya barang yang terhutang
· Kebatalan / pembatalan
· Berlakunya suatu syarat batal
· Lewatnya waktu
KESIMPULANNYA
pada hakekatnya setiap
makhluk hidup memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan secara adil dalam
berbagai sektor terutama kesejahteraan kesehatan dan kesejahteraan
perekonomian, . Masyarakat dan pemerintah harus terus bekerja sama dalam
penyediaan tata ruang yang layak bagi masyarakat, dimana pemeintah sebagai
penggalang program dan masyarakat dituntut utuk ikut mendukung segala program
pemerintah tentang penyelenggaraan tata ruang karena bagaimanapun kondisi saat
ini sudah dikatakan indonesia krisis lahan terbuka terutama di kota kota besar
yang tahun ke tahun semakin padat dengan bangunan tinggi dan permukiman
penduduk yang semakin padat yang terus tumbuh dan terus mengurangi jumlah lahan
terbuka hijau dimana krisis lahan terbuka menghadirkan dampak negatif bagi
masyarakat sendiri karena jika lahan terbuka semakin menipis maka bencana alam
menanti dihadapan kita dan masyarakat semakin sulit untuk menikmati udara segar
ditengah kota .dan kondisi lain dimana tingkat pengangguran di perkotaan yang
terus meningkat karena tidk seimbangnya lahan pekerjaan dengan jumlah penduduk
yang membuat pemerintah harus terus berusaha menyedakan lapangan kerja yang
cukup agar tidak ada kesenjangan perekonomian di daera daerah dengan
memanfaatkan lahan lahan terbuka untuk mambangun kawasan industri yang tentunya
akan menimbulkan dampak yang baik dalam sektor ekonomi dan pemerintah dalam
gerakan programnya berhak melakukan penggusuran permukiman diatas lahan milik
pemerintah tanpa pengagantian ganti rugi sebab lahan yang didirikan diatas
lahan pemerintah tanpa izin itu dikatakan ilegal, dan pemerintah berhak
melakukan penggusuran dan memanfaatkan lahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
akan lahan terbuka.
Sumber
referensi :