Selasa, 21 Juni 2016

MANFAATKAN LAHAN UNTUK KELANJUTAN PEREKONOMIAN DAN KESEHATAN BERSAMA



Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat , laut, dan udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah , tempat manusia dan makhluk lain hidup,dan untuk melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Semua makhluk hidup tentunya membutuhkan ruang dan berhak untuk mendapatkan ruang terbuka untuk mendapatkan udara segar ditengah padatnya permukiman yang terus menerus bertambahnya jumlahnya setiap tahun dan banyak sekali  pemukiman yang berdiri secara ilegal diatas lahan pemerintah tanpa izin dimana lahan pemerintah tersebut diperuntukan untuk 2 hal yang pertama digunakan untuk pembangunan sektor perekonomian untuk menunjang kemajuan sektor ekonomi negara ini dan untuk menyediakan rung hijau yang segar di tengah kota , faktor lain seperti kawasan indonesia yang terletak di 3 lempeng tektonik yang mengakibatkan rawan bencana . berbicara tentang penataan ruang tidak lepas dari proses pembangunan suatu wilayah . dalam penyelenggaraan suatu ruang wilayah harus memperhatikan dampak dampak negatif dan positif yang terjadi di wilayah tersebut . sehingga kelestarian lingkungan akan tetap terjaga dan pembangunan sektor perekonomian tetap bisa dijalankan  . ruang dapat diperuntukan sebagai tempat budi daya dan fungsi lindung. Dalam penyelenggaraan tata ruang bukan hanya pemerintah saja yang berperan dalam penyelenggraan ini melainkan sangat dibutuhkan peran masyarakat yang aktif mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan tata ruang dimana hal tersebut ditujukan untuk kelangsungan hidup mereka . dalam proses penyelenggaraan tata ruang pemerintah harus aktif dalam melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat . dalam penyelenggaraan tata ruang pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan. Penyelenggaraan tata ruang ini meliputi kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan pedesaan , kawasan agropolita, kawasaan perkotaan dan kawasan metropolitan.
BAB II HUKUM PERDATA
1.     HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1    SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia tidak lepas dari sejarah  hukum eropa. Bermula, di benua eropa terutama di eropa kontiental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum  kebiasan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara di eropa, oleh karena keadaan hukum di eropa kacau balau , dimana tiap tiap daerah selain mempunyai peraturan sendiri , juga peraturan setiap daerah berbeda beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum . akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.pada tahun 1804 atas prakarsa nepoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama " code civil des francais " yang juga dapat disebut code napoleon karena code civil des francaais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon. mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain adalah masalah wesel, asuransi, badan badan hukum. akhirnya pada jaman aufklarung akhirnya dimuat pada kitab undang undang tersendiri dengan nama code de commerce.oleh karena perkembangan jaman, , dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. dan tepatnya 5juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentukya BW(burgerlijk wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle ) ini adalah produk nasional nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code civil des francais dan code de commerce. dan undang undang produk nasionall nederland ini diberlakukan di indonesia berdaarkan azas koncordantie. sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerjilk Wetboek ) sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle)
Mengenai sejarah yang telah dijelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 yang mengatur tentang penyelenggaraan tata ruang yang berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan hukum komprehensif penyelenggaraan penataan ruang secara nasional untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, mengamanatkan agar dibentuk peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang tersebut.
Pengertian dan keadaan hukum perdata di indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti  yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan perkataan hukum sipil. Karena perkataan sipil juga sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja.Pengertian dari hukum privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam masyarakat dan kepentingan dari masing masing orang yang bersangkutan.
Tentang pengertian hukum perdataa Peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruangyaang memberlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah seperti menjatuhan denda ,pengenaan uang paksa,pencabutan izin operasional secara sepihak, peraturan pemerintah ini juga ditujukan mengikat hubungan  antara masyarakat dengan pemerintah yang menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan tata ruang dan batasan batasan yang harus disepakati dalam kegiatan pengelolaan tata ruang di indonesia.
1.2        Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum perdata kita (bw) ada dua pendapat .pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang undang yang berisi:
·           Buku 1
Berisi mengenai orang , didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
·           Buku II
Berisi tentang hal benda . dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
·           Buku III
Berisi tentang hal perikatan, didalamnya diatur hak hak dan kewajiban timbal balik antara orang orang atau pihak tertentu
·           Buku IV
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa . didalamnya diatur tentang alat alat pembuktian dan akibat akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Berdasarkan sistem hukum perdata peraturn pemerintah nomer 15 tahun 2010 mengacu kepada buku III sebab undang undang ini dibuat untuk mengatur hak hak dan kewajiban yang wajib didapatkan dan apa yang tidak boleh dilanggar antara masyarakat dengan pihak pemerintah, agar tidak menimbulkan permasalahan dengan ketidaksesuain dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan tata ruang karena kegiatan penyelenggaraan tata ruang  bersinggungan langsung dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman,produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, dan kelanjutan pembangunan perekonomian.

2.      SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1               ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Didalam peraturan pemerintah yang termasuk subyek hukum dalam hal ini adalah masyarakat, sebab masyarakat berhak mendapatkan hak nya untuk memiliki ruang untuk melakukan kegiatan sehari harinya dengan sebagaimana mestinya dan dituntut untuk melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukaan dalam peraturan pemerintah.
2.2       Obyek hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pegaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Dalam penyelenggaraan tata ruang setiap masyarakan berhak :
·        Mengetahui rencana tata ruang
·        Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
·        Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan tata ruang 
·        Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya
·        Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang
·        Mengajukan  gugatan ganti rugi kerugian pemerintah atau pemegang izin apabila kegiatan pembanguna yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian Masyarakat wajib menjalankan kewajiban sebagai berikut :
·        Menaati rencana tata ruang yang ditetapkan
·        Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
·        Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang
·        Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundag undangan dinyatakan sebagai milik umum.



BAB III HUKUM KEBENDAAN
1.       Hak eigendom atas tanah menurut b.w
Hak eigendom dan hak hak lain atas tanah menurut b.w dapat dimiliki juga oleh orang indonesia asli yaitu cara jual beli, tukar menukar, penghibahan, warisan dan lain lain sebagainya,ditangan siapapun juga, berlakulah peraturan peraturan yang bersangkutan dari burgerlijk wetboek . pasal 570 B.W menggambarkan hak eigendom sebagai suatu hak yang mempunyai dua usur , seperti halnya dengan hak milik menurut hukum adat yaitu:
a.         Hak untuk memungut hasil atau kenikmatan sepenuhnya dari suatu barang
b.         Hak untuk menguasai barang itu secara luas luasnya seperti menjual, menukarkan, menghibahkan dan lain sebagainya
Dapat dikatakan bahwa hak eigendom dalam hak atas barang kepunyaan sendiri, sedangkan hak hak lain seperti hak efpacht hak opstal dan lain sebagainya itu adalah hak atas barang kepunyaan orang lain, dan orang lain ini adalah si eigenaar. Dalam hak eigendom terdapat beberapa sifat yakni
·        Sifat perbedaan
·        Sifat mutlak
Pembatasan hak eigendom ada dua macam yaitu :
1.      Berdasarkan atas hak hak orang lain
2.      Berdasarkan hak atas suatu penentuan belaka dari undang undang
Dalam peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 yang mengatur tentang penyelenggaraan tata ruang, diatas dijelaskan bahwa hak eigendom merupakan hak lain atas tanah milik seseorang yang didapat dari kegiatan jual beli, khibah , dah warisan. Dalam keadaan sekarang banyak sekali hal hal yang tidak sejalan dengan peraturan dan undang undang yang ditetapkan pemerintah, banyak sekali pemukiman liar , dan kumuh yang berdiri diatas tanah pemerintah dan lahan yang tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan seperti bantaran sungai. Walaupun bangunan tersebut bersifat permanen dan memiliki akta hak milik sekalipun jika mereka melanggar peraturan pemerintah dan pihak terkait berhak untuk memberikan sanksi berupa penggusuran ataupun pemberian denda.
1.1              Cara mendapatkan hak eigendom atas tanah
·           Pencakupan dengan barang lain menjadi satu benda
·           Mewarisi
·           Penyerahan yang mengikuti perjanjian untuk memindahkan hak eigendom
·           Pengaruh lampau waktu
Dalam peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan lahan terbuka , jika pemerintah memiliki program penyediaan lahan terbuka diatas lahan yang terdapat bangunan dan lahan tersebut pemilik sahnya adalah pemerintah maka pemerintah berhak untuk membangun fasilitas lahan terbuka yang akan digunakan masyarakat dalam sektor perekonomian dengan cara memindahkan hak dari orang yang menempati lahan secara ilegal kepada pemerintah sebagai pemilik sah lahan tersebut.

2.        Hak hak lain atas tanah menurut B.W
Tentang hak hak lain dengan hak milik atas tanah menurut hukum adat, dikatakan bahwa,biasanya disamping hak hak atas sebidang tanah ada orang lain atau persekutuan yang mempunyai hak milik atas tanah juga dalam sistem burgerlijk wetboek selalu ada pemilik eigendom atas sebidang tanah , sebab pasal 520 b.w menentukan bahwa tanah yang tidak dipelihara dan tidak ada eigenernya adalah kepunyaan negara karena itu kalau ada suatu hak lain dari pada eigendom atas sebidang tanah, maka selalu ada orang lain atau negara yang mempunyai hak eigendom atas tanah itu
Sama dengan yang ditegaskan dalam peraturan pemerintah bahwa sebidang tanah biasanya dimiliki oleh pihak pribadi maupun pemerintah, jika ada pihak pihak yang menempati lahan milik pemerintah maka akan dikenakan sanksi pidana atau penggusuran karena menempati lahan secara ilegal tanpa persetujuan pemerintah. Tanah milik pemerintah tersebut digunakan untuk menyelenggarakan lahan terbuka yang hijau dan digunakan untuk pembangunan kawasan industri untuk menunjang perekonomian sebagai salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.
BAB IV HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
1.                  PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER SUMBERNYA
Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda ) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur , sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur.adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi yang menurut undang undang dapat berupa
1.         Menyerahkan suatu barang
2.         Melakukan suatu perbuatan
3.         Tidak melakukan suatu perbuatan
Mengenai sumber perikatan oleh undang undang diterapkan bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian ) atau dari undang undang. Perikatan yang lahir dari undang undang dapat dibagi atas perikatan yan lahir dari undang undang atau yang lahir dari undang undang karena suatu perbuatan.apabila seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia dapat digugat didepan hakim.
Perikatan yang terjadi dalam PP NO 15 TAHUN 2010 terjadi antara masyarakat dan pihak pemerintah. Pihak pemerintah berperan sebagai kreditur dimana pemerintah sebagai penyedia lahan untuk penyelenggaraa tata ruang kesehatan dan perekonomian yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan masyarakat , sedangkan pihak debitur adalah masyarakat sebagai penerima fasilitas yang disediakan pemerintah dengan harapan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan agar masyarakat dapat menggunakan hak mereka untuk medapatkan udara segar dan untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi  , 



2.   Macam macam perikatan                            
A.Perikatan bersyarat
adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama, mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan.
B. Perikatan yang digantungkkan pada suatu ketetapan waktu
perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak terlaksana, sedangkan kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.
C.Perikatan yang membolehkan memilih
ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi , seddangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
D. Perikatan tanggung menanggung
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya beberapa orang  sama sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.
E. Perikatan yang dapat dibagi bagi dan yang tidak dapat dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain.
F. Perikatan dengan penetapan hukuman
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya. Dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati kewajibannya.

Perikatan yang terjadi dalam peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 yang membahas tentang penyelenggaraan tata ruang terkait dengan  perikatan bersyarat pemerintah memberi izin masyarakat untuk mendiami sementara lahan kosong milik pemerintah sebagai tempat berdagang, bermukim akan tetapi dengan syarat jika program pemerintah tentang tata ruang terwujud maka mereka harus siap untuk direlokasi dari tempat tersebut ke tempat lain sesuai dengan keinginan pemerintah maupun keinginan masyarakat sendiri. Yang kedua terkait dengan perikatan dengan penetapan hukuman jika seseorang menempati lahan pemerintah tanpa izin dan menolak untuk dilakukan relokasi ketika pemerintah melakukan penggusuran untuk memuluskan program penyelenggaraan tata ruang maka pemerintah berhak untuk menggugat seseorang itu dengan hukuman yang berlaku. Karena program pemerintah dalam penyediaan tata ruang diperuntukan untuk masyarakat dan masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya sendiri, dan demi penyelamatan lingkungan dari efek pemanasan global maka dari itu masyarakat harus terus mendukung segala program pemerintah dan terus mematuhi segala perikatan dan peraturan yang berlaku.

3.      SYARAT SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
·           Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
·           Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
·           Suatu hal tertentu
·           Suatu sebab yang halal
Didalam suatu keputusan selalu terdapat perjanjian yang mengikat antara dua pihak yang disetujui atas keinginan bersama dan tidak menimbulkan kerugian disalah satu pihak. Begitupun dalam syarat perjanjian dalam penyelenggaraan tata ruang dalam pembebasan lahan yang dilakukan pihak tertentu harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik menyangkut uang ganti rugi, maupun tempat tinggal yang baru. Tentunya dalam pengambila keptusan dan kesepakatan harus adil untuk kedua belah pihak, tidak boleh merugikan salah satu pihak.
4.                  Pembatalan suatu perjanjian
Dalam syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa , apabila hukum syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum . dalam hal demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain dimuka hakim, karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan , karena jabatannya menyatakan bahwa ada suatu perjanjian dan perikatan.

5.      Saat dan lahirnya perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu penyesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebutapa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan  tetapi secara timbal balik kedua kehedak itu bertemu satu sama lain.
Perjanjian ada karena kesepakatan dua pihak atas sesuatu hal, dengan tidak menyudutkan maupun merugikan pihak lain dan tanpa adanya unsur paksaan dalam membuat perjanjian. Dimana dalam membuat perjanjian harus menghadirkan nilai positif kedua belah pihak
6.      Pelaksanaan suatu perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimaa dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macam macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu :
·                Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
·                Perjanjian untuk berbuat sesuatu
·                Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Pedoman lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah :
a.              Jika kata kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran , maka harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang mebuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti kata menurut huruf
b.             Jika sesuatu janji dapat diberikan dua macam pengertian , maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan dari pada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan.
c.              Jika kata kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.
d.             Apa yang meragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dinegeri atau ditempat dimana perjanjian telah diadakan.
e.              Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain , tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.
f.              Jika ada keragu raguan maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
Dalam peraturan pemerintah nomer 15 tahun 2010 melahirkan perjanjian untuk mengosongkan lahan untuk pelaksanaan program, maupun perjanjiann pewakafan lahan dari seseorang untuk kepentingan yang dapat mendatangkan nilai manfaat untuk semua orang dengan harapan bisa digunakan sebagaimana mestinya dan tidak berperilaku merusak lahan terbuka dengan berbagai hal agar masyarakat tetap mendapatkan hak kita sebagaimana mestinya .
7.      Wanprestasi
Apabila siberhutang tidak melakukan apayang dijanjikan akan dilakukannya maka dikatakan bahwa ia melakukan wan prestasi ia adalah alpa atau lalai atau bercidra janji . atau juga ia melanggar perjanjan. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam
·           Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
·           Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
·           Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
·           Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
8.      Cara cara hapusnya suatu perikatan
·           Pembayaran
·           Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
·           Pembaharuan hutang
·           Perjumpaan hutang atau kompensasi
·           Percampuran hutang
·           Pembebasan hutang
·           Musnahnya barang yang terhutang
·           Kebatalan / pembatalan
·           Berlakunya suatu syarat batal
·           Lewatnya waktu

KESIMPULANNYA

               pada hakekatnya setiap makhluk hidup memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan secara adil dalam berbagai sektor terutama kesejahteraan kesehatan dan kesejahteraan perekonomian, . Masyarakat dan pemerintah harus terus bekerja sama dalam penyediaan tata ruang yang layak bagi masyarakat, dimana pemeintah sebagai penggalang program dan masyarakat dituntut utuk ikut mendukung segala program pemerintah tentang penyelenggaraan tata ruang karena bagaimanapun kondisi saat ini sudah dikatakan indonesia krisis lahan terbuka terutama di kota kota besar yang tahun ke tahun semakin padat dengan bangunan tinggi dan permukiman penduduk yang semakin padat yang terus tumbuh dan terus mengurangi jumlah lahan terbuka hijau dimana krisis lahan terbuka menghadirkan dampak negatif bagi masyarakat sendiri karena jika lahan terbuka semakin menipis maka bencana alam menanti dihadapan kita dan masyarakat semakin sulit untuk menikmati udara segar ditengah kota .dan kondisi lain dimana tingkat pengangguran di perkotaan yang terus meningkat karena tidk seimbangnya lahan pekerjaan dengan jumlah penduduk yang membuat pemerintah harus terus berusaha menyedakan lapangan kerja yang cukup agar tidak ada kesenjangan perekonomian di daera daerah dengan memanfaatkan lahan lahan terbuka untuk mambangun kawasan industri yang tentunya akan menimbulkan dampak yang baik dalam sektor ekonomi dan pemerintah dalam gerakan programnya berhak melakukan penggusuran permukiman diatas lahan milik pemerintah tanpa pengagantian ganti rugi sebab lahan yang didirikan diatas lahan pemerintah tanpa izin itu dikatakan ilegal, dan pemerintah berhak melakukan penggusuran dan memanfaatkan lahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan lahan terbuka.
Sumber referensi :