ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Nama :
Hesti Nurlaeli
24214972
4EB15
ETIKA
Etika (Yunani Kuno:
“ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama:
Meta-etika (studi
konsep etika)
Etika Normatif (studi
penentuan nilai etika)
Etika Terapan (studi
penggunaan nilai-nilai etika).
Jenis Etika terbagi
menjadi dua, yaitu :
Etika Filosofis
Etika filosofis secara
harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan
berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika
sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Berikut ini merupakan
dua sifat etika :
Non-empiris Filsafat
digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang
didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian,
filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di
balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya
berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya
tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Praktis Cabang-cabang
filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum
mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan
bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai
cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis
dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis
melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti
hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori
etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita
mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu
diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya
milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena
itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan
dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika
teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari
presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda
antara etika filosofis dan etika teologis.
Kode etik akuntan
Indonesia memuat delapan prinsip etika, sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus
bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala
kegiatan yang dilakukan.
Kepentingan publik
seorang akuntan harus
melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen
profesionalisme.
Integritas
seorang akuntan harus
manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas
setinggi mungkin.
Obyektifitas
seorang akuntan dalam
memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari
kepentingan
Kompetensi dan
kehati-hatian
seorang akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan
seorang akuntan harus
menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk
mengungkapkannya.
Perilaku profesional
sebagai akuntan
profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.
Standar Teknis
akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan
PROFESI
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,
teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki
suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran
untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
terbagi menjadi 11, yaitu :
Profesi adalah
pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik
ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga
tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
Keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
Asosiasi
profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
Pendidikan yang
ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian kompetensi :
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus
dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
Pelatihan
institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
Lisensi : Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi kerja :
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
Kode etik :
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Mengatur diri :
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Layanan publik dan
altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
Status dan imbalan yang
tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
AKUNTANSI
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai “bahasa bisnis”.Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan
keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil
kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur,
atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan
istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang
terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi akuntansi
dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu
yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA,
CA or ACA), Chartered Certified Accountant(ACCA atau FCCA), Management
Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA),
dan Certified General Accountant(CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang
bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan
Publik).
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai “bahasa bisnis”.[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan
keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil
kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur,
atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan
istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang
terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi akuntansi
dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu
yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or
ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant
(ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified
General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat
disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Jadi Etika Profesi
Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Menurut Billy,
Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra
Revolusi Industri
2. Masa
Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun
1900 - 1930
4. Tahun
1930 - sekarang
Adapun profesi akuntan adalah :
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah,
adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen,
BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik,
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar,
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang
akuntansi.
Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen,
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang
dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi
kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani
masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Kode etik akuntan
Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
adalah Tanggung jawab profesi, Kepentingan publik, Integritas, Obyektifitas,
Kompetensi dan kehati-hatian, Kerahasiaan, Perilaku profesional, Standar.
Sumber : http://khoriggo.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-etika-profesi-akuntansi-dan.html