Minggu, 20 Maret 2016

UMKM SUBUR NEGARA MAKMUR


UMKM SUBUR NEGARA MAKMUR

Pesatnya  pertuumbuhan ekonomi tidak hanya diukur karena percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi . melainkan juga disebabkan karena pesatnya pertumbuhan UKM .Usaha mikro kecil menengah merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah sangat besar di indonesia. Umkm sudah terbukti mampu bertahan ketika perekonomian indonesia tengah mengalami krisis . perkembangan umkm yang sangat signifikan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian di indonesia diantaranya dalam hal ketersediaan lapangan kerja dimana ini bisa mengurangi angka pengangguran di indonesia yang mancapai angka 7.56 juta orang. Serta sebagai penyumbang Produk domestik  bruto sebesar 56,7%. Perkembangan ukm yang sangat subur ternyata belum diimbangi dengan meratanya kualitas UKM. Permasalahan ini meliputi masalah internal dan eksternal. Masalah internal meliputi rendahnya kualitas sumberdaya manusia dalam segi manajemen, pengorganisasian, pemasaran , teknologi, dan keterbatasan akses ukm dalam memperoleh dana ,informasi, teknologi dan pasar. masalah eksternal yang meliputi besarnya biaya tranksaksi, kelangkaan  bahan baku , dan kemudahan dalam memperoleh legalitas formal yang dsebabkan tinggi nya biaya dalam pengurusan perizinan. Perkembangan ukm yang sangat pesat ini sangat diperlukan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan UKM agar ukm semakin berkembang pesat dan semakin memakmurkan negara indonesia.
PENGERTIAN HUKUM
1.1             Pengertian hukum usaha kecil mikro menengah

Undang undang nomor.20 tahun 2008 merupakan undang undang yang mengatur tentang usaha kecil, mikro, dan menengah. Undang undang ini menjelaskan tentang usaha mikro kecil menengah merupakan usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha perorangan yang memenuhi  kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau  badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.

1.2             Usaha mikro kecil menengah menurut para sarjana
-            Usaha kecil menengah (UKM) adalah usaha yang mempunyai modal awal yang kecil, atau nilai kekayaan (aset) yang kecil dan jumlah pekerja yang kecil (terbatas), nilai modal (aset) atau jumlah pekerjanya sesuai dengan definisi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan tertentu (Sukirno, 2004:365).
-       Longenecker, Justin, Carlos dan William Petty (2001: 15) mengatakan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah usaha yang berpendapatan pertahun 100 juta sampai dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang.

-        Susana Suprapti (2005:48), UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah badan usaha baik perorangan atau badan hukum yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak 200 juta dan mempunyai omset/nilai output
1.3             Undang undang sebagai Pedoman para pelaku umkm
Hukum memiliki arti sebagai kumpulan peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggar maka pelaku harus siap mendapatkan sanksi yang berlaku.Keberadaan hukum itu sendiri dijadikan sebagai pedoman atau landasan para pelaku umkm dalam menentukan arah usahanya yang sesuai dengan undang undang yang ditetapkan oleh instasi perekonomian dan pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi umkm dalam hal pemasaran, pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, perijinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan. Keberadaan hukum sebagai pedoman para pelaku usaha sangat amat penting karena jika tidak diterbitkan undang undang yang berlaku maka para pelaku usaha akan menghadapi kesulitan dan bisa berlaku semena mena dalam menjalankan usahanya. Dan ini tentunya akan berdampak buruk bagi kegiatan perekonomian indonesia karena sektor umkm merupakan unsur penting dalam hal perekonomian negara indonesatidak selain itu umkm tidak akan bisa berjalan dengan baik dan tentunya akan berpengaruh besar terhadap pendapatan domestik bruto negara ini.

1.4             UNSUR UNSUR USAHA KECIL MIKRO MENENGAH
Unsur penting dalam usaha kecil mikro menengah ada 2 yakni
-         Permodalan
Permodalan adalah aspek penting dalam hal perkembangan dan kemajuan umkm. Banyak sekali kendala yang dihadapi para pelaku umkm dalam memperoleh dana seperti mengajukan kredit dana pada perbankan umkm diharuskan untuk mengajukan agunan sebagai jaminan  atas kredit yan mereka inginkan tentunya ini sangat menyulitkan akses para pelaku umkm dalam permodalan untuk usaha mereka.tetapi sekarang dengan adanya uu no.20 tahun 2008 dalam pasal 8 mengatakan bahwa pemerintah memudahkan dalam sumber pendanaan untuk dapat mengakses kredit di perbankan maupun lembaga keuangan non bank ini sebagai gerbang untuk para pelaku umkm untuk mengembangkan usahanya agar semakin lebih baik dan semakin produktif dimana jika ukm produktif maka kondisi perekonoian kita pun akan semakin membaik.
-         Legalitas usaha
Legalitas usaha unsur sangat penting dalam mendirikan umkm di indonesia, karena keberadaan legalitas usaha dimakssudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pemberdayaan pelaku umkm dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya legalitas usaha para pelaku umkm mendapatkan jaminan untuk menjalankan usahanya di lokasi tersebut.dengan adanya legalitas yang jelas para pelaku umkm mendapatkan fasilitas pendampingan dalam mengembangkan usaha . serta mendapatkan kemudahan dalam hal pembiayaan ke lembaga keuangan dan non bank.


1.5             CIRI CIRI USAHA  MIKRO KECIL MENENGAH
-         Usaha kecil
1.   Memiliki kekayaan 50.000.000- 500.000.000 tidk termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan pertahun 250.000.000-  2.500.000.000

-         Usaha mikro
1.      Memiliki kekayaan paling banyak 50.000.000 tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan paling banyak 300.000.000 per tahun

-         Usaha menengah
1.   Memiliki kekayaan bersih lebih dari 500.000.000- 10.000.000.000 tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha.
2.   Memiliki hasil penjualan lebih dari 2.500.000.000 – 50.000.000.000 per tahunnya.

TUJUAN  USAHA KECIL MIKRO MENENGAH
·   Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang berkembang dan berkeadilan.
·    Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro kecil menengah menjadi usaha yang mandiri dan tangguh.
·    Meningkatkan peran usaha mikro kecil menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan , pertumbuhan ekonomi dan pengentasan masalah kemiskinan.
Mewujudkan struktur ekonomi yang berkembang merupakan tujuan utama program perekonomian sebuah negara dengan keadaan seimbang dan berkeadilan untuk semua kalangan, untuk dapat mewujudkan hal seperti ini perlu inovasi unik dalam mengembangkan usaha mikro kecil menengah agar tidak kalah saing dengan usaha dengan skala besar karena sebagai unit mikro dimana sebagai penyumbang utama produk domestik bruto tertinggi dan sudah terbukti mampu bertaahan di era krisis perekonomian kita harus bisa bertahan dan terus meningkatkan eksistensi dalam perekonomian dengan terus mengambangkan ide ide untuk memajukan usaha mikro kecil menengah ini. Dimana ketika sudah mencapai titik berhasil itu berarti unit umkm benar benar bisa membuktikan dengan keberadaan umkm perekonomian menjadi semakin baik dengan angka pengangguran dan kemiskinan yang menurun.

SUMBER HUKUM UNDANG UNDANG USAHA KECIL MIKRO MENENGAH

·           PEMBUKAAN UUD TAHUN 1945
     Dari pembukaan UUD ini terdapat tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum” artinya bukan hanya untuk sebagian masyarakat saja sehingga pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengusahakan suatu sistem yang memenuhi tujuan ini.
·           PASAL 33 UUD TAHUN 1945
     Pengembangan daya saing UMKM merupakan bagian dari kegiatan perekonomian nasional. Berikut dasar peraturan perundang-undangan untuk pengembangan daya saing Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang Banyak dikuasai oleh negara"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·               Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

PERATURAN UNDANG UNDANG TENTANG UMKM
Undang undang no.20 tahun 2008 yang menjelaskan tentang usaha kecil mikro menengah dibuat berdasarkan dasar pasal pasal dalam pembukaan UUD 1945 yakni pasal 33, pasal 38, pasal 27 ayat(2)
-          Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan sda dan prinsip perekonomian. Umkm didirikan berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan dimana ini mengandung arti bahwa usaha mikro kecil menengah ini harus dibangun dan dikembangkan bersama sama antara pelaku usaha dan pemerintah agar bersama sama mewujudkan perekonomian yang lebih baik untuk negara ini demi kemakmuran rakyat
   -      Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layak. Disini dengan adanya keberadaan sektor umkm sangat membantu dengan terbukanya lapangan pekerjaan untuk menjalankan unit usaha umkm sehingga para pekerja yang menganggur bisa mendapatkan kehidupan layak dan menekan angka kemiskinan di negara ini
KESIMPULAN
Usaha mikro kecil menengah merupakan ektor penting dalam perekonomian indonesia dimana umkm sebagai unit penyumbang produk domestik bruto tertinggi dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian indonesia ketika dilanda krisis ekonomi tahun 1997, umkm pun mampu mengurangi tingkat pengangguran dan menaikan taraf hidup layak di indonesia. Pengembangan dan perbaikan fasilitas dalam hal permodalan , prasarana pun harus terus ditingkatkan karena jika pemerintah tidak terus memperbaiki fasilitas kearah yang lebih baik dapat dipastikan umkm tidak akan berjalan dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan. Karena jika umkm semakin produktif maka pendapatan negara dari sektor umkm ini akan semakin meningkat.




http://e-learning.gunadarma.ac.id/