UMKM SUBUR NEGARA MAKMUR
Pesatnya
pertuumbuhan ekonomi tidak hanya diukur karena percepatan pembangunan
infrastruktur ekonomi . melainkan juga disebabkan karena pesatnya pertumbuhan
UKM .Usaha mikro kecil menengah merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah
sangat besar di indonesia. Umkm sudah terbukti mampu bertahan ketika
perekonomian indonesia tengah mengalami krisis . perkembangan umkm yang sangat
signifikan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian di indonesia
diantaranya dalam hal ketersediaan lapangan kerja dimana ini bisa mengurangi
angka pengangguran di indonesia yang mancapai angka 7.56 juta orang. Serta
sebagai penyumbang Produk domestik bruto
sebesar 56,7%. Perkembangan ukm yang sangat subur ternyata belum diimbangi
dengan meratanya kualitas UKM. Permasalahan ini meliputi masalah internal dan
eksternal. Masalah internal meliputi rendahnya kualitas sumberdaya manusia
dalam segi manajemen, pengorganisasian, pemasaran , teknologi, dan keterbatasan
akses ukm dalam memperoleh dana ,informasi, teknologi dan pasar. masalah
eksternal yang meliputi besarnya biaya tranksaksi, kelangkaan bahan baku , dan kemudahan dalam memperoleh
legalitas formal yang dsebabkan tinggi nya biaya dalam pengurusan perizinan.
Perkembangan ukm yang sangat pesat ini sangat diperlukan peran pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan UKM agar ukm semakin berkembang pesat dan semakin
memakmurkan negara indonesia.
PENGERTIAN HUKUM
1.1
Pengertian hukum usaha kecil
mikro menengah
Undang undang
nomor.20 tahun 2008 merupakan undang undang yang mengatur tentang usaha kecil,
mikro, dan menengah. Undang undang ini menjelaskan tentang usaha mikro kecil
menengah merupakan usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang- Undang ini. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan
berdomisili di Indonesia.
Pemberdayaan yang
dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara
sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan
dukungan berusaha yang seluas-luasnya.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk
memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas,
bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat
melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan
dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penjaminan adalah
pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga
penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh
pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
1.2
Usaha mikro kecil menengah menurut para
sarjana
-
Usaha
kecil menengah (UKM) adalah usaha yang mempunyai modal awal yang kecil, atau
nilai kekayaan (aset) yang kecil dan jumlah pekerja yang kecil (terbatas),
nilai modal (aset) atau jumlah pekerjanya sesuai dengan definisi yang diberikan
oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan tertentu (Sukirno, 2004:365).
- Longenecker, Justin, Carlos dan William Petty
(2001: 15) mengatakan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah usaha yang berpendapatan
pertahun 100 juta sampai dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang.
- Susana
Suprapti (2005:48), UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah badan usaha baik
perorangan atau badan hukum yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah
dan bangunan) sebanyak 200 juta dan mempunyai omset/nilai output
1.3
Undang undang sebagai Pedoman para pelaku
umkm
Hukum memiliki arti sebagai
kumpulan peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggar maka pelaku harus
siap mendapatkan sanksi yang berlaku.Keberadaan hukum itu sendiri dijadikan
sebagai pedoman atau landasan para pelaku umkm dalam menentukan arah usahanya
yang sesuai dengan undang undang yang ditetapkan oleh instasi perekonomian dan
pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi
umkm dalam hal pemasaran, pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, perijinan
usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan. Keberadaan hukum sebagai
pedoman para pelaku usaha sangat amat penting karena jika tidak diterbitkan
undang undang yang berlaku maka para pelaku usaha akan menghadapi kesulitan dan
bisa berlaku semena mena dalam menjalankan usahanya. Dan ini tentunya akan
berdampak buruk bagi kegiatan perekonomian indonesia karena sektor umkm
merupakan unsur penting dalam hal perekonomian negara indonesatidak selain itu
umkm tidak akan bisa berjalan dengan baik dan tentunya akan berpengaruh besar
terhadap pendapatan domestik bruto negara ini.
1.4
UNSUR UNSUR USAHA KECIL MIKRO MENENGAH
Unsur
penting dalam usaha kecil mikro menengah ada 2 yakni
-
Permodalan
Permodalan
adalah aspek penting dalam hal perkembangan dan kemajuan umkm. Banyak sekali
kendala yang dihadapi para pelaku umkm dalam memperoleh dana seperti mengajukan
kredit dana pada perbankan umkm diharuskan untuk mengajukan agunan sebagai
jaminan atas kredit yan mereka inginkan tentunya
ini sangat menyulitkan akses para pelaku umkm dalam permodalan untuk usaha
mereka.tetapi sekarang dengan adanya uu no.20 tahun 2008 dalam pasal 8
mengatakan bahwa pemerintah memudahkan dalam sumber pendanaan untuk dapat
mengakses kredit di perbankan maupun lembaga keuangan non bank ini sebagai
gerbang untuk para pelaku umkm untuk mengembangkan usahanya agar semakin lebih
baik dan semakin produktif dimana jika ukm produktif maka kondisi perekonoian
kita pun akan semakin membaik.
-
Legalitas
usaha
Legalitas
usaha unsur sangat penting dalam mendirikan umkm di indonesia, karena
keberadaan legalitas usaha dimakssudkan untuk memberikan kepastian hukum dan
pemberdayaan pelaku umkm dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya legalitas
usaha para pelaku umkm mendapatkan jaminan untuk menjalankan usahanya di lokasi
tersebut.dengan adanya legalitas yang jelas para pelaku umkm mendapatkan
fasilitas pendampingan dalam mengembangkan usaha . serta mendapatkan kemudahan
dalam hal pembiayaan ke lembaga keuangan dan non bank.
1.5
CIRI CIRI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
-
Usaha
kecil
1.
Memiliki
kekayaan 50.000.000- 500.000.000 tidk termasuk tanah, bangunan, dan tempat
usaha
2.
Memiliki
hasil penjualan pertahun 250.000.000-
2.500.000.000
-
Usaha
mikro
1.
Memiliki
kekayaan paling banyak 50.000.000 tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat
usaha
2.
Memiliki
hasil penjualan paling banyak 300.000.000 per tahun
-
Usaha
menengah
1.
Memiliki
kekayaan bersih lebih dari 500.000.000- 10.000.000.000 tidak termasuk tanah,
bangunan, dan tempat usaha.
2.
Memiliki
hasil penjualan lebih dari 2.500.000.000 – 50.000.000.000 per tahunnya.
TUJUAN USAHA KECIL MIKRO MENENGAH
· Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang berkembang dan berkeadilan.
· Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan usaha mikro kecil menengah menjadi usaha yang
mandiri dan tangguh.
· Meningkatkan
peran usaha mikro kecil menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan
kerja, pemerataan pendapatan , pertumbuhan ekonomi dan pengentasan masalah
kemiskinan.
Mewujudkan struktur ekonomi yang berkembang
merupakan tujuan utama program perekonomian sebuah negara dengan keadaan
seimbang dan berkeadilan untuk semua kalangan, untuk dapat mewujudkan hal
seperti ini perlu inovasi unik dalam mengembangkan usaha mikro kecil menengah
agar tidak kalah saing dengan usaha dengan skala besar karena sebagai unit
mikro dimana sebagai penyumbang utama produk domestik bruto tertinggi dan sudah
terbukti mampu bertaahan di era krisis perekonomian kita harus bisa bertahan
dan terus meningkatkan eksistensi dalam perekonomian dengan terus mengambangkan
ide ide untuk memajukan usaha mikro kecil menengah ini. Dimana ketika sudah
mencapai titik berhasil itu berarti unit umkm benar benar bisa membuktikan
dengan keberadaan umkm perekonomian menjadi semakin baik dengan angka
pengangguran dan kemiskinan yang menurun.
SUMBER HUKUM UNDANG UNDANG USAHA KECIL MIKRO
MENENGAH
·
PEMBUKAAN
UUD TAHUN 1945
Dari pembukaan UUD ini terdapat tujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum” artinya bukan hanya untuk sebagian masyarakat saja sehingga
pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengusahakan suatu sistem yang
memenuhi tujuan ini.
·
PASAL
33 UUD TAHUN 1945
Pengembangan daya saing UMKM
merupakan bagian dari kegiatan perekonomian nasional. Berikut dasar peraturan perundang-undangan
untuk pengembangan daya saing Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang Banyak dikuasai oleh negara"Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
PERATURAN UNDANG UNDANG
TENTANG UMKM
Undang
undang no.20 tahun 2008 yang menjelaskan tentang usaha kecil mikro menengah
dibuat berdasarkan dasar pasal pasal dalam pembukaan UUD 1945 yakni pasal 33,
pasal 38, pasal 27 ayat(2)
- Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan tentang pengertian
perekonomian, pemanfaatan sda dan prinsip perekonomian. Umkm didirikan
berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan dimana ini mengandung arti bahwa
usaha mikro kecil menengah ini harus dibangun dan dikembangkan bersama sama
antara pelaku usaha dan pemerintah agar bersama sama mewujudkan perekonomian
yang lebih baik untuk negara ini demi kemakmuran rakyat
- Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan tentang setiap warga
negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layak. Disini dengan adanya
keberadaan sektor umkm sangat membantu dengan terbukanya lapangan pekerjaan
untuk menjalankan unit usaha umkm sehingga para pekerja yang menganggur bisa
mendapatkan kehidupan layak dan menekan angka kemiskinan di negara ini
KESIMPULAN
Usaha mikro kecil menengah merupakan ektor penting
dalam perekonomian indonesia dimana umkm sebagai unit penyumbang produk
domestik bruto tertinggi dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian
indonesia ketika dilanda krisis ekonomi tahun 1997, umkm pun mampu mengurangi
tingkat pengangguran dan menaikan taraf hidup layak di indonesia. Pengembangan
dan perbaikan fasilitas dalam hal permodalan , prasarana pun harus terus
ditingkatkan karena jika pemerintah tidak terus memperbaiki fasilitas kearah
yang lebih baik dapat dipastikan umkm tidak akan berjalan dan berkembang sesuai
dengan yang diharapkan. Karena jika umkm semakin produktif maka pendapatan
negara dari sektor umkm ini akan semakin meningkat.
REFERENSI
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf
http://www.smartbisnis.co.id/content/read/berita-bisnis/umum/permodalan-dan-legalitas-usaha-unsur-krusial-bagi-ukm
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf
http://www.smartbisnis.co.id/content/read/berita-bisnis/umum/permodalan-dan-legalitas-usaha-unsur-krusial-bagi-ukm
http://www.beritasatu.com/ekonomi/328162-permodalan-dan-legalitas-usaha-unsur-penting-untuk-ukm.html
http://e-learning.gunadarma.ac.id/