Perbedaan Etika Profesi
Akuntansi Dan Pengacara
Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat.
Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan
hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial. Selain
memiliki peranan, Advokat juga memiliki Hak dan Kewajiban serta Larangan.
Kesemua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat,
yang termuat dalam pasal 14 sampai pasal 21 Undang-undang tersebut.
Kedudukan
advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi
terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi
oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi,
jaksa dan hakim. Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam
sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat.
Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna
menjaga ke independensian advokat dalam menjalanakan profesinya dan juga
menghindari adanya.
Sedangkan
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi
akuntansi.Yaitu kode etik yang mengatur seorang akuntan profesional harus
memiliki Etika Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik yang digawangi oleh
organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Tujuan
dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan
baku standar
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia pada intinya meliputi 3 bagian:
·
Prinsip Etika,
·
Aturan Etika, dan
·
Interpretasi Aturan Etika
Berikut
di bawah ini perbedaan etika profesi akuntansi dengan etika dari seorang
pengacara.
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dan
Pengacara dari Organisasi yang menaunginya :
Ø Akuntansi
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode
etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Lain
hal nya dengan akuntan publik untuk khususnya kode etik, diawasi oleh
Departemen Keuangan (DepKeu) yang mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun
2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP ( Standar Profesi
Akuntan Publik ) dan kode etik. SPAP dan kode
etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional.
Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing
Standart.
Laporan
keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan
dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu,
Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang – undang tentang Akuntan Publik
dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme
dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab
dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik,
perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan
kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of
Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi
etika oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk
tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang
disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan
standar yang kurang tepat dibandingkan
dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa
daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang -undangan.
Ø
Advokat
Pengacara
adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum
termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar
pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat
Indonesia ( IKADIN ) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia ( A.A.I )
dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( I.P.H.I ), dengan
ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum –
Indonesia.
Kode
Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan
profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata
pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan
tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa
insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan
setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan
Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.
Berikut
kami lampirkan beberapa organisasi
advokat yang dapat kami sebutkan : 1.
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin); 2. Asosiasi Advokat Indonsia (AAI); 3.
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); 4. Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI); 5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 6. Himpunan Konsultan
Pasar Modal (HKPM); 7. Badan Pembelaan & Konsultasi Hukum MKGR (BPKH MKGR)
8. Bina Bantuan Hukum (BHH); 9. Lembaga Bantuan & Pengembangan Hukum
Kosgoro; 10. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Trisula (LKBH Trisula); 11.
Lembaga Pelayanan & Penyuluan Hukum (LPPH).
Perbedaan
Etika Profesi Akuntansi dengan Advokat dari kode etiknya :
Ø
Akuntansi
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku
profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan
dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6.Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar