Perubahan pada perkembangan global semakin menuntut
di hampir seluruh negara di dunia, ditopang dengan perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi yang semakin memperbudak seluruh bangsa. Membawa
perubahan zaman yang seharusnya menjadikan kemajuan dalam sifat
transaparansial, akuntable, dan relevansi di segala bidang. Standar akuntansi
keuangan adalah sebuah pedoman atau standar umum untuk menyusun laporan
keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi tertentu
yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang dan berlaku di lingkungan tertentu.
Untuk mewujudkan sifat transparansial, akuntable, dan relevansi maka diperlukan
suatu pedoman yang disebut standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi
keuangan dapat diumpamakan sebagai cerminan dari kondisi praktik bisnis yang
sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan
yang baik, akan sangat relevan dan dibutuhkan pada masa sekarang ini.
Berikut
ini adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai
dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS :
1. Pada
masa penjajahan Belanda di Indonesia: Indonesia memakai standar akuntansi
belanda (Sound Business Practices)
2. Tahun
1955: Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar
keuangan
3. Tahun
1974: Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang
disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
4. Tahun
1984: PAI ditetapkan menjadi standar akuntansi Indonesia
5. Akhir
tahun 1984: PAI mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International
Accounting Standart Committee)
6. Sejak
tahun 1994: PAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS
7. Tahun
2008: SAK mengacu kepada IFRS
8. Tahun
2012: IFRS mulai diresmikan dan diterapkan
Belanda datang ke Indonesia kurang lebih akhir abad
ke-16 dengan tujuan untuk berdagang. Kemudian mereka membentuk perserikatan
Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenigde Oost Indische
Compagnie (VOC) yang didirikan pada tahun 1602. VOC membuka cabangnya
di Batavia pada tahun 1619 dan akhir abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan
akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 1799. Dalam kurun waktu itu, VOC
memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia, dan sejak saat
itu Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangannya.
Sehubungan dengan itu, Ans Saribanon
(1980) mengemukakan bahwa menurut Stible dan Stroomberg, bukti autentik
mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling tidak sudah ada menjelang
pertengahan abad ke-17. Hal itu ditunjukan dengan adanya sebuah instruksi
Gubernur Jenderal VOC pada tahun 1642 yang mengharuskan dilakukan pengurusan
pembukuan atas penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, dan jumlah uang yang
diperlukan untuk pengeluaran (eksploitasi) garnisun-garnisun dan galangan kapal
yang ada di Batavia dan Surabaya.
Setelah VOC bubar pada tahun 1799, kekuasaannya
diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Zaman penjajahan Belanda dimulai tahun
1800-1942 yang catatan pembukuannya menekankan pada mekanisme debet dan kredit
yang antara lain dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit (bergerak dalam
usaha peredaran morfin) di Batavia.Pada abad ke-19 banyak perusahaan Belanda
yang didirikan atau membuka cabang di Indonesia. Catatan pembukuannya merupakan
modifikasi sitem Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya pemikiran konseptual
untuk mengembangkan sistem pencatatan tersebut karena kondisinya sangat
menekankan pada prakti-praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan
perusahaan Belanda.
Pada tahun 1955, Indonesia pun belum mempunyai
undang-undang resmi untuk peraturan tentang standar keuangan. Pada tahun 1974,
Indonesia mulai mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang
disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun
standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha
menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional,
regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi
sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957
hingga kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara terus menerus.
Awal sejarah adanya standar akuntansi keuangan di
Indonesia adalah ketika menjelang diadakannya pasar modal aktif di Indonesia
tahun 1973. Pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan
Struktur GAAP dan GAAS. Pada tahun tersebut juga dibentuk Komite Prinsip
Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. Ini
merupakan masa awal IAI menerapkan system standar akuntansi di Indonesia yang
dituangkan di dalam buku berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Komite
PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974
hingga 1994 dengan susunan personel yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada
periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite
Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal
23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar
Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk
menyusun dan mengesahkan PSAK.
Pada 1984, komite PAI membuat sebuah revisi standar
akuntansi dengan cara lebih mendasar jika dibandingkan PAI 1973 dan
mengkodifikasikan ke dalam sebuah buku berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia
1984”. Prinsip tersebut memiliki tujuan untuk membuat suatu kesesuaian terhadap
ketentuan akuntansi yang dapat diterapkan di dalam dunia bisnis. Pada 1994, IAI
telah melakukan berbagai langkah harmonisasi menggunakan standar akuntansi
internasional di dalam proses pengembangan standar akuntansi dan melakukan
revisi total pada PAI 1984 dan sejak itu mengeluarkan serial standar keuangan
yang diberi nama Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitken sejak 1
Oktober 1994. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ditetapkan sebagai standar
akuntansi yang baku di Indoneisa. Perkembangan standar akuntansi ketiga ini
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan profesi akuntansi dalam rangka
mengikuti dan mengantisipasi perkembangan internasional. Banyak standar yang
dikeluarkan itu sesuai atau sama dengan standar akuntansi internasional yang
dikeluarkan oleh IASC.
Sekarang
ini ada dua PSAK yang dikeluarkan oleh 2 Dewan Standar Akuntansi Keuangan,
yaitu:
1. PSAK
Konvensional
2. PSAK
Syariah
Digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi
syariah baik entitas lembaga syariah maupun non lembaga syariah. Pengembangan
dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. PSAK ini
tentu akan terus bertambah dan revisi sesuai kebutuhan perkembangan bisnis dan
profesi akuntan. Setelah terjadi sebuah perubahan harmonisasi menjadi adaptasi,
selanjutnya dilakukan adopsi guna terjadi konvergensi terhadap Internasional
Financil Standards (IFRS). Adopsi dilakukan secara penuh dengan tujuan tercapainya
konvergensi terhadap IFRS sehingga standar akuntansi keuangan dapat
terlaksanakan lebih baik di masa selanjutnya.
Di dalam proses berkembangnya standar akuntansi
keuangan, terjadi beberapa revisi yang dilakukan secara kontinyu, yaitu baik
penyusunan ataupun penambahan dari standar itu sendiri.sejak tahun
1994, telah dilakukan sekitar enam kali revisi hingga tahun 2007. Di dalam
revisi tersebut, ditambahkan sejumlah standar, yaitu KDPPLK Syariah, 5 PSAK
revisi, dan 6 PSAK baru. Saat ini terdapat 2 KDPPLK, 7 ISAK dan 62 PSAK. Sejak
tahun 1994 hingga 2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini
ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar
Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai
dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun
1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi
baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US
GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995
sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru.
Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1
Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan
versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI X di Jakarta ditetapkan
bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika
itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam
perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang
diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar (terjadi pada periode
2006-2008).
Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan
untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial
Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi
adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi
terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi
terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh
terhadap standar internasional (IFRS dan IAS).
Salah
satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international
menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang
dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian
dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya
pada tahun 2012.
Skema
menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1. Pada
akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK
2. Tahun
2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk
implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
3. Tahun
2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib
diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana
jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi
yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK
lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut
merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya
secara syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan
konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah:
·
PSAK 16 tentang
Properti Investasi
·
PSAK 16 tentang Aset
Tetap
·
PSAK 30 tentang Sewa
·
PSAK 50 tentang
Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
·
PSAK 55 tentang
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
PSAK-PSAK
hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan
Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal
1 Januari 2008.
Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke
IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma
PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan,
serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas
laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992,
IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi
yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1
sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan
Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar
ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari
2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang
dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang
dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (IPSAR).
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang
dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang
dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar
tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang
merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar